BeritaKaltim.Co

Polres Garut ciduk pembuat tembakau sintetis

BERITAKALTIM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk seorang pemuda karena telah membuat dan menjual tembakau sintetis dalam golongan narkotika yang selama ini diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu.

Ia menuturkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tembakau sintetis, kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MP (26) di perumahan wilayah Tarogong Kaler, Garut, Kamis (21/5).

Hasil penangkapan itu, kata dia, berhasil menemukan barang bukti sebanyak 30 paket tembakau sintetis yang siap jual, kemudian cairan diduga campuran narkotika, dan sejumlah botol cairan tersebut sisa pakai.

“Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika,” katanya.

Ia menyampaikan barang tembakau sintetis yang dibuatnya akan diedarkan di wilayah Garut, dan sebagian lagi rencananya akan digunakan sendiri.

Pengakuan tersangka, kata dia, membuat tembakau sintetis sendirian, tidak ada pihak lain yang terlibat selama proses pembelian, pembuatan sampai penjualannya.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a jo Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ANTARA | WONG

 

Comments are closed.