BeritaKaltim.Co

DKP3 Bontang Sosialisasi Perwali Sodaqoh bersama Baznas Kota Bontang

BONTANG, beritakaltim.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang melaksanakan sosialisasi terkait peraturan Wali Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Baznas Bontang, Kuba Siga mengatakan bahwa, dalam perwali nomor 19 tahun 2019 dijelaskan seluruh ASN sudah wajib dipotong untuk dikeluarkan zakatnya sesuai payroll sistem, sehingga saat sudah menerima gaji maupun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan langsung dipotong.
“Kalau dulu masih memerlukan persetujuan dari muzakki, sekarang setelah terbitnya perwali maka akan langsung di potong sesuai dengan ketentuan yang di trtapkan yakni 2,5 persen,” terangnya, Senin (16/9/2019).
Dijelaskan Kuba Siga, setelah diterbitkannya perwali terkait zakat, infaq dan sodaqoh beberapa waktu lalu. Ia langsung melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, hql ini dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami bahwa pemerintah telah mengesahkan Perwali Zakat, Infaq dan Sodaqoh yang dikhususkan untuk pegawai Pemkot Bontang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan bahwa, perwali yang dikeluarkan dari hasil kajian Pemkot dan DPRD Bontang ini dinilai sangat baik dan bermanfaat bagi para ASN untuk mengeluarkan xakatnya tepat waktu.
Sementara itu, dijelaskannya bahwa seluruh staf baik yang ber status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS menyetujui akan terbitnya merwali ini.
“Respon teman-teman disini sangat baik, bahkan mereka menanyakan kapan bisa segera dipotong agar kewajiban mereka untuk menyisihkan hartanya bagi yang kurang mampu dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya usai dilaksanakan sosialisasi di kantor dinas DKP3 Bontang. #

Comments are closed.