BeritaKaltim.Co

Komisi III DPRD Balikpapan Minta Stop Pengupasan Lahan Sumber Rejo

BERITAKALTIM.CO- Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait penyelesaian permasalahan izin yang dikantongi oleh pemilik lahan di Jalan Mayor Polisi Zainal Abidin (Jl. Beller), Kelurahan Sumber rejo, Balikpapan Tengah.

RDP pada Rabu (3/1/2021) ini dipimpin Ketua Komisi III Alwi Al qadri didampingi Anggota Komisi III dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Sudirman. Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seksi Pengendalian Kerusakan Lahan, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Pesisir Yenni Wardati dan pemilik lahan Joko Prasetyo.

“Sangat miris dan kecewa dengan kinerja DLH, yang sudah memberikan izin pengupasan lahan pada bulan April, kurang lebih sekitar 10 bulan yang lalu. Itu izin untuk pengupasan lahan sebanyak 500 meter kubik. Tetapi di lokasi tidak ada pengawasan dari DLH maupun camat dan lurah,” ujar Alwi Al Qodri seusai RDP terkait pengupasan lahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengkritik DLH yang mestinya melakukan pengawasan atas izin yang diterbitkannya terkait kegiatan pengupasan lahan. Sesuai perizinan yang diterbitkan, lahan yang akan dikupas hanya 500 meter kubik dan secara teknis dapat diselesaikan pekerjaannya dalam waktu 10 hari.

Namun faktanya, sejak izin diterbitkan pada April 2020 lalu, kegiatan pengupasan lahan masih berlangsung sampai sekarang.

“Kegiatan pengupasan yang seharusnya selesai dalam 10 hari, tapi ini terus berjalan hingga 10 bulan. Sehingga yang saya sesalkan adalah tidak ada pengawasan dari DLH ataupun kecamatan, termasuk juga kelurahan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Camat dan Lurah, menurut Alwi memang bukan ranahnya Komisi III untuk menghadirkan mereka (Camat dan Lurah). Namun bagaimana pun juga, Alwi merasa sangat kecewa terhadap kedua pejabat tersebut.

“Saya tidak tahu ini ada kongkalikong atau ada pembiaran dari oknum aparat, tapi kondisi ini sangat merugikan masyarakat Jalan Beller itu sendiri hingga kawasan Jalan MT Haryono, karena menjadi penyebab terjadinya banjir,” kata Alwi kepada awak media.

Alwi merasa sangat lucu, karena PAD yang diterima Pemkot Balikpapan selama 10 bulan hanya Rp2,5 juta.

Sementara itu, Seksi Pengendalian Kerusakan Lahan, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Pesisir Yenni Wardati mengatakan, sesuai arahan dewan untuk kasus 500 meter kubik telah ditutup permasalahannya dan tidak boleh melakukan kegiatan kembali. Dan jika mau memperluas lahan harus melakukan izin kembali sesuai assesment.

“Dan memang untuk izin pengupasan lahan tidak ada kecuali untuk membangun perumahan, untuk kavling lahan juga tidak ada izinnya,” katanya.

Sedangkan pemilik lahan Joko Prasetyo mengatakan, izin yang 500 meter kubik telah selesai dan akan memperpanjang lagi sesuai prosedur di pemerintahan untuk menghindari keresahan di masyarakat. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.