BeritaKaltim.Co

Merampas Handphone di Muara Badak, Tertangkap di Kongbeng Kutim

BERITAKALTIM.CO- Satuan Reskrim Polres Bontang dari Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur, menangkap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), Sabtu (20/2/2021).

Pelaku berinisial AA alias Gondrong (38) , warga Jalan DI Panjahitan Gg Arinda Kota Samarinda. Dia ditangkap di Jalan Melati Sp 4 Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (30/1/2021) sekira jam 16.00 Wita,

Menurut keterangan polisi, AA ditangkap setelah merampas handphone milik korban bernama Suryani, warga Muara Badak di Jalan Raya Muara Badak 5 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, dia berpura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki. Kemudian secara cepat dia merampas handphone yang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil handphone dia langsung kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.

“Dihadapan petugas polisi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bila handphone tersebut akan dipakai sendiri,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH.

Saat kejadian, korban melapor kepada polisi, hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam, helem hitam dan masker hitam.

Pelaku telah kami amankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 unit sepeda Motor warna hitam KT-3963-FY. Kemudian polisi mengamankan helm warna hitam, Jaket warna hitam, sepatu kulit warna coklat, dan Celana panjang kain warna hitam.

Saai ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. #

 

Wartawan: Nur

Comments are closed.