
BERITAKALTIM.CO- Komisi II DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Biro Hukum dan Pemerintah Pemprov Kaltim.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Kalimantan Timur yakni PT. Melati Bakti Satya (MBS) dan PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan pihaknya meminta ada perubahan regulasi terkait aturan peraturan daerah kita yang sudah tidak sesuai dan dievaluasi.
“Ini terkait dengan badan hukum MBS dan BKS untuk naik status menjadi perseroda kita belum menyetujui untuk dinaikan statusnya karena kita mau benahi dulu pasal-pasalnya,” ujar Sutomo Jabir, Senin (1/3/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengatakan Sehingga pihak biro hukum pemprov meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan biro ekonomi dan asisten II untuk menyampaikan permintaan kita terhadap evaluasi pasal-pasal, karena ada beberapa poin-poin yang kita minta untuk dimasukan Biro hukum pemrov Kaltim belum bisa mengambil keputusan.
“Dalam waktu satu Minggu kedepan biro hukum Pemprov Kaltim akan memberikan jawaban kepada komisi II apakah bisa diakomodir atau tidak,” bebernya.
Dengan demikian pihaknya berharap regulasi tentang Perusda ke depan dapat terarah.
“Kita akan memperketat Peraturan Daerah (Perda) nya agar Perusahaan Daerah (Perusda) semakin ter arah supaya tidak ada lagi hal- hal yang tidak kita inginkan,”pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.