BERITAKALTIM.CO- Keberatan para orangtua terhadap beban biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagi salah satu persyaratan putra putrinya mengikuti pendaftaran SMA/SMK terus diperbincangkan.
Beban biaya yang dinilai terlalu tinggi bekisar di Rp 290 ribu dengan masa durasi hanya 15 hari.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Balikpapan mengklarifikasi terkait prosedur beban biaya dan masa durasi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Kepala BNN kota Balikpapan mengatakan, bahwa dalam hal ini BNN siap melayani pemeriksaan bebas narkoba. Mulai dari deteksi dini, dokstrin kepada semua orang bukan hanya kepada calon siswa SMA/SMK dengan menyesuaikan penerapkan protokol kesehatan.
Terkait permasalahan biaya yang dibebankan, Daud menjelaskan mengenai prosedur biaya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 290 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“BNN hanya menjalankan perintah dan tugas, itu masuk dalam PNBP. Jadi uang yang kita terima langsung disetorkan ke dalam kas negara,” jelasnya di ruang kerja BNN kota Balikpapan, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan, mengenai rincian biaya yang dibebankan tersebut sesuai prosedur meliputi ATK sebesar Rp 20.000, Rapid Test Urine Rp 185.000 dan Pemeriksaan kesehatan dan test Urine Rp 85.000.
“Item yang dibayar sudah termasuk pelayanan keseluruhan secara teknis dengan tidak ada batas masa berlaku,” ucapnya kepada awak media.

Dirinya menghimbau, agar orang tua murid jangan buru-buru mengurus surat bebas narkotika.
“Tunggu putra-putrinya masuk di sekolah yang diterima, baru mengurus,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Sub Koordinator rehabilitasi BNN kota Balikpapan, dr.Henny Damayanti menyampaikan terkait pemberlakuan masa berlaku Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) memang tidak dicantumkan di kertas.
“Untuk masa berlaku, memang di surat hasil keterangan yang kita buat tidak ada tertulis masa berlaku,” jelasnya di ruang kerjanya.
Terkait masa berlaku 15 hari yang beredar di kalangan masyarakat, pihaknya mengklarifikasi bahwa masa berlaku tidak tertulis yang dimaksud 15 hari itu jangan terburu-buru, karena setelah pengumuman juga bisa melakukan pengurusan SKHPN.
“Seperti saya baca, bahwa surat itu bisa diurus setelah pengumuman dan diberi tempo satu bulan untuk pemeriksaan, dan hasil bisa keluar hari itu juga saat pemeriksaan,” jelasnya.
Henny mengatakan, pengurusan SKHPN tidak hanya di BNN tetapi bisa dilakukan di instansi yang berwenang yang ada di kota Balikpapan dengan biaya biaya yang berbeda sesuai dengan SOP yang ditetapkan masing masing instansi
“Silakan masing masing sesuaikan dengan sekolah, karena sekolah mempunyai juknis dan standar sendiri untuk pengurusan ini,” katanya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.