BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran wali kota yang terbaru nomor 300/2382/Pemerintahan yang akan mulai berlaku pada Jumat (18/6/2021). Langkah ini sebagai upaya pencegahan peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan.
Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat edaran Wali Kota yang baru ini terdapat beberapa point yang kembali ditegaskan, pertama terkait pengetatan mobilitas yaitu disemua pintu masuk ke Balikpapan seperti di bandara dan pelabuhan.
Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan potensi kerumunan masyarakat,” ucapnya saat pres rilis di halaman Masjid Islamic Center Balikpapan, Jumat (18/6/2021).
Kemudian satu hal yang penting dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Dimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” katanya.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian untuk yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan, jadi kita batasi, kita perketat,” ucapnya.
Selanjutnya akan melakukan pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
“Artinya kita mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster diunit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan punisment antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.
Yang terakhir adalah peningkatan kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.