BERITAKALTIM.CO- Keluhan warga terkait permasalahan pengurusan sertifikat tanah sering kali terjadi di kota Balikpapan, Komisi I DPRD kota Balikpapan menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah sebagai syarat mengajukan sertifikat.
Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara (Balut) dan Lurah Karang Joang, dilakukan di ruang kerja Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Selasa (9/11/2021).
” RDP itu berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat,” ujar Simon Sulean, anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan seusai RDP.
Simon Sulean menjelaskan, persyaratan itu dikeluarkan BPN untuk mengajukan sertifikat tetapi Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi, karena ada surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa Lurah atau Camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” ucap Simon di depan awak media.
Simon menambahkan adanya Perda IMTN nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka itu pihaknya berdasarkan dengan Perda untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.
“Itulah yang melatarbelakangi,” jelasnya.
Simon menyampaikan, untuk solusinya akan dibicarakan dengan pemerintah kota, bersama-sama untuk menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan.
“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” katanya.
Untuk tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN sekarang ini.
“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” tegasnya.
Lebih jauh Camat Balut Mahendra menegaskan, bahwa Lurah dan Camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.
“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR,” papar Mahendra.
Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya karena di DPPR tidak diproses kurang lebih hampir setahun. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.