BeritaKaltim.Co

Suasana Ramadhan, KPPU Beri Peringatan Dini Perilaku Anti Persaingan

BERITAKALTIM.CO– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil pantauannya secara nasional atas 11 komoditas pangan dalam forum dengan jurnalis yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (2/4/2022).

“Dalam pantauan ini KPPU melihat sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan, kecuali atas komoditas cabai merah yang diduga disebabkan oleh faktor cuaca,” ucap Komisioner KPPU Dinni Melanie, yang hadir bersama Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah KPPU di tujuh kota.

Sebagai informasi, KPPU selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga untuk seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya. Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha.

Dinni menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April.

Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya.

Dari hasil pantauan, KPPU menemukan bahwa komoditas seperti daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu merupakan komoditas pangan yang mengalami kenaikan pada waktu menjelang Ramadhan setiap tahunnya.

“Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah,” kata Dinni.

Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca. Dalam mengawasi komoditas tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga.

KOMODITAS DI KALIMANTAN

Komoditas bahan pangan di Wilayah Kerja Kanwil V (Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, Kalteng) sebagian besar masih didatangkan dari luar pulau Kalimantan seperti dari Pulau Sulawesi dan Jawa.

Menjelang Hari Besar Keagaman Nasional, menurut Kepala Kanwil V KPPU Manaek SM Pasaribu, beberapa komoditas pangan di wilayah kerjanya, terpantau mengalami fluktuasi kenaikan harga selama 3 bulan terakhir (sumber data PIHPS), terutama untuk Daging Sapi (Kaltim 4%), Cabai Merah (Kaltara 16,57%), Cabai Rawit (Kaltara 43,65%), Minyak Goreng (Kalteng 28,09%), dan Gula Pasir (Kaltim 15,85%).

Komoditas daging sapi banyak didatangkan dari Sulawesi Selatan dan NTT, terpantau mengalami kenaikan harga yang disebabkan karena meningkatnya permintaan jelang Bulan Ramadhan Tahun 2022.

Untuk komoditas cabai merah dan cabai rawit sangat bergantung dari cuaca yang akan mempengaruhi jumlah produksi dan pasokan dari daerah produsen, sehingga apabila daerah sentra produksi mengalami penurunan produksi maka akan berakibat naiknya harga komoditas tersebut di 5 Provinsi yang ada di Wilayah Kerja Kanwil V.

“Berdasarkan pantauan, kenaikan harga cabai rawit tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara yang mencapai di atas Rp 100ribu/kg, sementara pada bulan Februari, rata-rata harga cabai rawit di Provinsi Kalimantan Utara masih sekitar Rp 90an ribu/kg,” ujar Manaek SM Pasaribu.

Kenaikan harga gula pasir juga perlu menjadi perhatian, berdasarkan pantauan di Pasar Tradisional terjadi kekurangan pasokan seperti terpantau di Kota Balikpapan. Harga daging ayam relatif stabil, namun berdasarkan pantauan di beberapa pasar tradisional, harga daging ayam sudah mulai merangkak naik antara seribu-2 ribu/kg dalam 2-3 hari terakhir. Kondisi ini lebih disebabkan tingginya permintaan jelang Bulan Ramadhan.

Khusus mengenai minyak goreng, Kanwil V setiap minggu melakukan pemantauan harga dan pasokan secara rutin dari sebelum ditetapkan HET sampai dicabutnya HET.

“Informasi yang kami peroleh Pada saat penerapan HET Minyak goreng, pasokan minyak goreng di toko ritel dan pasar tradisional terpantau sedikit dan sangat terbatas. Pada saat HET minyak goreng dicabut, pasokan minyak goreng tersedia banyak dan harga yang melambung tinggi. Minyak goreng curah, sebelum dan sesudah HET dicabut, ketersediaannya sangat terbatas,” kata dia.

Berdasarkan survei bapokting di Pasar Tradisional dan toko ritel modern yang ada di Kota Balikpapan (29-30/3), informasi terakhir yang diperoleh adalah: (i) minyak goreng terpantau tersedia dengan harga Rp 47ribu – 58 ribu/2 liter dengan berbagai macam merek, (ii) Gula pasir tersedia kemasan tanpa merek di Pasar Klandasan dengan harga Rp 15ribu-16 ribu/kg dan stok sedikit, sementara di Pasar Pandan Sari terpantau kosong, (ii) Daging sapi mengalami kenaikan harga dari Rp 125ribu/kg menjadi Rp 140ribu/kg atau 12%, (iv) Bawang putih mengalami kenaikan harga dari Rp 25ribu/kg menjadi Rp 30ribu/kg atau 20%.

KPPU Kanwil V telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait penyampaian himbauan kepada distributor bahan pokok penting dalam rangka menjelang Bulan Ramadhan untuk tidak berspekulasi menaikan harga bahan pokok dan barang penting, tidak menimbun bahan pokok dan barang penting.

Kemudian tidak menjual produk yang sudah kadaluarsa serta tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU, namun pemerintah. KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama Pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha,” ujar Manaek.

Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat. Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. #

Editor: wong

Comments are closed.