BERITAKALTIM.CO- Kementerian Sosial cabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena dianggap melanggar aturan terkait pengalokasian dana operasional yang melebihi 10 persen dari dana yang terkumpul.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam dalam Kepmensos RI No 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto angkat bicara soal pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mengingat pusat ACT Kalimantan Timur (Kaltim) berada di kota Balikpapan.
” Sesuai aturan pemerintah no 29 tahun 1980 terkait ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen. Sedangkan ACT melebihi dari 10 persen makanya dicabut,” ucap Doris ketika dihubungi via telepon seluler, Kamis (7/7/2022).
Doris katakan, Seharusnya Dinas Sosial kota Balikpapan segera menyikapi peraturan dari Kemensos terkait pencabutan izinnya.
“Untuk pusatnya di Balikpapan seharusnya juga dicabut, jangan sampai meresahkan masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT,” jelasnya.
“Dinas sosial harus segera bertindak tegas, karena telah ada pencabutan izin dari Kemensos,” ucapnya.
Untuk komunitas sejenis yayasan ACT, Doris sampaikan, untuk yayasan seperti ACT yamg berlokasi di Balikpapan diwajibkan sesuai regulasi yang ada. Jika tidak sesuai dengan aturan maka Dinas sosial Balikpapan wajib bertindak.
“Kedepannya kita akan memanggil Dinas sosial terkait langkah kedepan kejelasan permasalahan ini seperti apa,” ucapnya.
Doris berharap kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan petinggi ACT ini bisa cepat selesai. Bila ada pihak-pihak yang terbukti bersalah, ia pun meminta agar aparat berwenang memberi sanksi seberat-beratnya. #
Comments are closed.