BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) Kesenian DPRD Kaltim saat ini terus mengejar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah.
Ketua Pansus Kesenian DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengaku telah melakukan konsultasi terkait draft Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil konsultasi tersebut, kata dia, Kemendagri meminta untuk melakukan pergantian nama terkait Raperda tersebut yang semula Raperda Kesenian Daerah Kaltim diubah menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Selain pergantian nama, dari hasil konsultasi tersebut juga diperoleh beberapa penambahan pada sub draft Raperda tersebut.
“Jadi kemungkinan kita perlu tambahan waktu sekitar tiga bulan, karena ada beberapa perubahan yang terjadi setelah dilakukan konsultasi,” kata Sarkowi, Selasa (11/10/2022).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dari perubahan judul juga memberikan imbas perubahan pada sebagian isi draft Raperda.
“Karena yang awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Sementara salah seorang anggota Pansus, Elly Hartati Rasyid mengakui adanya perubahan nama itu.
“Pergantian itu karena ada keputusan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. Karena ada bagian dari kearifan lokal juga,” kata Legislator Dapil Kukar ini.
Ia menyebut, perubahan nama Raperda tersebut tidak berpengaruh terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang telah dirancang sebelumnya.
Hanya saja, kata dia, akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman.
“Jadi cuma perubahan literasi saja, pada keseluruhannya tidak ada perubahan, karena kesenian itu kan bagian dari kebudayaan, nanti skupnya menjadi luas,” ungkapnya.
“Jadi kami akan meminta tambahan waktu lagi sekitar tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan itu tidak perlu turun ke lapangan lagi tapi lebih kepada mekanisme koordinasi,” terangnya. #ADV
#Adv
Comments are closed.