BERITAKALTIM.CO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim secara resmi diperpanjang hingga satu bulan ke depan. Kesepakatan itu muncul setelah disepakati pimpinan dewan dalam Rapat Paripurna ke-45 di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Selasa (18/10/2022).
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut dikarenakan adanya perubahan judul menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim. Dengan alasan itu pimpinan rapat paripurna setuju dilakukan perpanjangan waktu selama satu bulan ke depan.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, ungkap dia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Seperti mencari referensi terkait kebudayaan daerah, kemudian melakukan studi banding ke daerah lain dan terakhir melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, lanjut dia, dalam draft Raperda tersebut juga akan diisi dengan narasi yang siap melindungi semua kebudayaan dan kesenian daerah di Kaltim, terutama dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Perpanjangan waktu yang diberikan selama satu bulan. Jadi dikasih waktu sampai 22 November nanti. Kita harapkan dengan adanya Perda ini, nantinya bisa menjadi regulasi yang mengarah pada pengembangan kesenian daerah. Kemudian menjadi payung hukum kepedulian dari Pemerintah Daerah terhadap kebudayaan di Kaltim,” serunya.
Tentang perubahan judul dari Raperda Kesenian Daerah Kaltim menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim, untuk mengakomodir kemajuan zaman, namun tidak meninggalkan budaya-budaya yang berlaku di Kalimantan Timur. Termasuk juga dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara, yang wilayah otoritanya berada di dalam provinsi Kalimantan Timur.
“Karena Kaltim ini merupakan miniatur Indonesia jadi semua suku ada di sini, sehingga kita juga perlu melakukan kolaborasi semua budaya bisa maju dan juga mensupport kemajuan di IKN nanti,” tambahnya. #ADV
Comments are closed.