BERITAKALTIM.CO- Rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat menjadi perhatian banyak pihak, termasuk diantaranya kelompok suku Dayak Agabag. Mereka mendatangi kantor DPRD Nunukan dan menyampaikan aspirasinya.
Dalam pertemuan di gedung DPRD, Ketua Umum Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan, Robert Atim, menjelaskan, mereka menuntut agar para wakil rakyat dan juga pemerintah memasukkan keberadaan adat Dayak Agabag dalam rancangan Perda yang sedang disusun oleh DPRD Nunukan.
“Antara suku Agabag dan suku Tenggalan tidak ada perbedaan. Kami satu bahasa, satu wilayah adat juga,” ucap Robert Atim, Senin (27/03/2023).
Sebelumnya, suku ada Tenggalan memang sudah menyampaikan agar diakomodir dalam Rancangan Perda tersebut.
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan para wakil rakyat berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan. Kelompok warga adat Agabag ini mewanti-wanti agar para pimpinan arif dalam membuat Perda baru tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar tidak terjadi konflik di masyarakat dikemudian hari.
“Kami sampaikan usulan ini biar dalam memberikan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tidak menjadi konflik diantara kami. Makanya kami datang memberikan pemahaman kepada DPRD. Bukan kami menolak,” ucapnya.
Kepada anggota DPRD, warga suku adat Agabag menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan sejarah Agabag di Kabupaten Nunukan.
“Dokumen yang kami serahkan ke anggota dewan tadi berupa keputusan dari aturan adat suku Agabag, beberapa kamus bahasa Agabag, termasuk sejarah keberadaan Agabag di tanah borneo ini,” ungkapnya.
Dia menuturkan, secara Indonim, Agabag diakui oleh masyarakat hukum adat Dayak Agabag sendiri.
Namun secara eksonim, masyarakat umum menyebut Dayak Agabag sebagai suku Tenggalan.
“Ketika orang memanggil kami Tenggalan, tidak masalah buat kami. Keberadaan suku Agabag ada di 76 desa. Lalu yang mengakui suku Tenggalan itu ada di 9 desa. Itupun hanya kepala desa saja yang mengakui,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh, SE, didampingi Wakil Ketua II, Burhanuddin, S.HI, MM. Hadir juga sejumlah Anggota DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir, ST, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nunukan, Staf Sekwan, serta sejumlah Awak Media. #
Reporter: Jhon | Editor: Wong