BeritaKaltim.Co

DPRD Bontang Terima Kunjungan Kemenkumham RI Terkait Harmonisasi Raperda

BERITAKALTIM.CO – DPRD Kota Bontang menerima kunjungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Timur. Dalam kunjungan tersebut Kemenkumham menyampaikan tata cara amggota DPRD ketika melakukan harmonisasi peraturan di Kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media, Senin (29/5/2023). Katanya, kedepan persyaratan pembahasan Raperda itu harus 15 hari per Raperda. Semisal, ada 15 Raperda artinya harus 150 hari pembahasan.

“Raperdanya itu tidak boleh digabung harus dibahas satu persatu, Ini mengacu pada regulasi terbaru. Jadi ada beberapa penyampaian yang dijelaskan terkait naskah akademik dan juga kriteria untuk melakukan harmonisasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham selanjutnya akan dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Kalimantan Timur untuk mendapatkan nomor registrasi kemudian diparipurnakan.

Disinggung terkait perbedaan dengan regulasi lama. Rustam mengatakan, tidak ada yang begitu mencolok hanya persoalan waktu yang lebih ringkas dan lebih spesifik. Pasalnya di regulasi terbaru naskah akademiknya harus diparaf oleh Ketua DPRD dengan alasan ketika sudah di Kemenkumham terlihat bahwa sudah dilakukan pembahasan dengan komisi dan diketahui oleh Ketua DPRD.

“Jadi nanti itu naskah akademik dan raperdanya harus sinkron. Selain itu akan ada kode yang sudah dibahas kode kuning artinya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

“Saya sebenarnya tidak suka membahas perda, bukan karena apa, tapi rata-rata perda itu hanya copy paste hanya merubah dari pusat ke provinsi kemudian turun ke daerah setiap perdebatan sesuai dengan Permendagri jadi dimana kearifan lokal kita,” tandasnya. #

Reporter: Dahlia | Editor: Wong | ADV/DPRD Bontang

Leave A Reply

Your email address will not be published.