BERITAKALTIM.CO – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebutkan bahwa berkas gugatan tapal batas Kampung Sidrap hampir rampung. Ini dibuktikan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva beberapa waktu lalu.
Dirinya berharap sengketa tapal batas Kampung Sidrap ini segera dapat diselesaikan sehingga warga ber-KTP Bontang yang saat ini berdomisili di 7 RT Sidrap mendapat kepastian yang jelas terkait wilayahnya.
“Harapannya, dengan hampir rampungnya proses persiapan berkas gugatan tersebut, maka di bulan ini atau Juni 2023 pemkot bisa mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bontang, Syaifulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyiapkan 164 dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan ke MK tersebut. Namun begitu ada kurang lebih 4 dokumen yang tak mampu dipenuhi oleh Pemkot Bontang.
Seperti Dokumen UU Batas Wilayah Bontang-Kutim tahun 1959, lalu Naskah Akademik pembentukan UU 47 yang hanya ada di DPR RI.
“Pasca penandatanganan surat kuasa ke kuasa hukum, nantinya kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan hukum tersebut ke MK,” imbuhnya.
Pencarian dokumen tingkat internal sudah dilakukan, sekaligus juga memperluas pencarian data di tingkat eksternal. Tim Pemkot Bontang yang bekerja mencari dokumen dari tokoh masyarakat yang menjadi pelaku sejarah hadirnya Kampung Sidrap. Atau personal yang sudah purnatugas namun bersangkutan paham dengan masalah tersebut.
Sebagai informasi, tim tapal batas Kampung Sidrap terdiri dari Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara. #
Lia Abdullah | Wong