BeritaKaltim.Co

Gunakan Kredit Fiktif, Mantan Sekuriti BRI Jadi Tersangka Korupsi

BERITAKALTIM.CO- Kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Samarinda kembali terbongkar.
Sebelumnya kasus serupa sudah pernah terjadi dan pelakunya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kali ini kasus dengan modus menggunakan nasabah nama orang lain atau kredit fiktif itu kembali terulang.

Pelaku kali ini seorang mantan sekuriti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial WW (30) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (25/10/2023), lantaran ikut terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas debitur BRI tahun 2019 hingga 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.

Tersangka WW ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga 13 November 2023.

Penahanan ini dilakukan Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, ” ujar Kajari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi intelijen Erfandy.

Perbuatan tersangka WW ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan Mantri KUR BRI yang perkaranya telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa dan Terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal) yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. #

Reporter: Arif | Editor: wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.