BeritaKaltim.Co

Terbukti Terlibat Kepentingan Caleg Panwaslu Balikpapan Utara Dipecat

BERITAKALTIM.CO- Bawaslu Balikpapan resmi menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap salah satu anggota Panwaslu Kecamatan di Balikpapan berinisial M (60), Kamis (18/1/2024).

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait dengan kasus tersebut.

Menurutnya, M melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Jadi yang satu itu (M) sudah kami putus, terkait dengan pelanggaran kode etik ya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara,” ujar Wasanti, Kamis (18/1/2024) sore.

Wasanti menjelaskan, M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik. Dia meyakinkan, bukti pesan teks dan transaksinya ada.

“Tadi pagi sudah kami panggil, kami serahkan juga surat keputusan pemberhentiannya,” kata Wasanti.

Sementara itu, anggota Panwaslu yang lain adalah seorang perempuan berinisial E (40) masih dalam proses pembinaan karena pelanggarannya belum sefatal temannya. Wasanti mengatakan bahwa kinerja E kerap berpengaruh terhadap citra Bawaslu.

“Kalau yang perempuan itu, masih kami kumpulkan kajiannya. Kemungkinan akan kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan M,” ucap Wasanti.

Wasanti menegaskan bahwa Bawaslu Balikpapan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

Dia berharap agar semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik,” tegas Wasanti. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.