BERITAKALTIM.CO-Aparat BNN (Badan Nasional Narkoba) Provinsi Kaltim, berhasil mengamankan sabu seberat 11,83 gram di sebuah rumah Jln Hj Marhusin Gang Darma II Rt 24 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir dan menangkap pelakunya DI.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Petugas BNNP Kaltim yang menerima informasi tersebut, 17 Januari 2024 langsung bergerak dan memantau situasi serta kondisi yang ada, setelah dirasakan pelaku berada di rumah, maka dengan cepat petugas BNNP Kaltim langsung menggerebek rumah yang dicurigai tersebut dan menangkap DI, lalu dilakukan interogasi.
DI yang tertangkap basah tidak mengelak dan mengakui perbuatannya, aparat BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka ke Kantor BNNP berikut barang bukti sabu-sabu seberat 11,83 gram.
Penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu, merupakan salah satu tugas BNNP Kaltim dalam memberantas perdagangan dan peredaran narkoba di masyarakat.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim Kombes Dedi Agustono dalam keterangannya di depan wartawan menjelaskan bahwa BNNP akan bekerja keras memberantas peredaran narkoba yang ada di Kaltim.
“Aparat BNNP Kaltim dan Kepolisian akan konsisten memberantas peredaran dan perdagangan barang haram itu,” kata Dedi Agustono.
Mengeani pengedar yang ditangkap, Dedi mengatakan ada pekerja dan ada juga mahasiswa.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH