BERITAKALTIM.CO-Seorang pria, berinisial FA, berusia 35 tahun, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu, berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Berau, Kamis (7/3/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Proses penangkapan FA bermula saat Aldi seorang sopir truk menabrak tiang pancang tower, di tengah interogasi, Aldi menyebutkan bahwa dirinya baru saja menggunakan sabu yang diperolehnya dari FA yang tinggal di Biatan.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talisayan segera bergerak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.
Di TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 3 pivet yang diduga berisi sabu, satu dompet berwarna hitam, satu bungkus timah rokok, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah kartu SIM C atas nama yang sama.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, FA mengaku telah menjual atau menyerahkan sabu kepada Aldi. Dia juga mengakui bahwa masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengeledahan di rumah dan berhasil menemukan sabu sebanyak 3 pivet, yang disimpan di dalam dompet hitam di kamar samping kasur.
FA dan barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Polsek Talisayan, untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.#
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH