BERITAKALTIM.CO-Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita piket Sat Narkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Resmob Batalyon B dengan kronologis pada hari minggu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 02.00 anggota Resmob batalyon B melakukan pengamatan dengan cermat di alamat tersebut, sesampainya di alamat tersebut terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian dilakukan penangkapan yang kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama J setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram brutto, yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan sdra J beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH