BERITAKALTIM.CO – Terkait adanya surat edaran terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online yang dikeluarkan Dishub Balikpapan mendapat perhatian dari KPPU Balikpapan.
Kepala Kanwil KPPU Balikpapan, Andriyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dishub Balikpapan terkait surat edaran tersebut. Untuk dimintai keterangan terkait alasan edaran itu.
“Ya, benar kita undang selasa (30/4) ke kantor KPPU Balikpapan. Edaran yang dikeluarkan Dishub menjadi salah satu perhatian kami,” kata Kepala Kanwil KPPU Balikpapan, Andriyanto, Minggu (28/4/2024) kemarin.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, saat ditemui awak media membenarkan adanya panggilan dari KPPU Balikpapan. Untuk menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2024 lalu.
“KPPU Balikpapan ingin tahu dasar dan alasan adanya surat edaran itu,” ungkap Adwar.
Menurutnya, sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan terlebih dadulu dengan para pemangku kepentingan, termasuk angkutan konvensional dan ojek online.
Hal ini dilakukan untuk mencegah gesekan dan memastikan kelancaran transportasi di Balikpapan.
“Di lapangan masih ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.
Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra juga membenarkan terkait adanya panggilan dari KPPU Balikpapan. Untuk menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2024 lalu.
“Kami dipanggil KPPU Balikpapan, mereka ingin tahu dasar dan alasan adanya surat edaran itu,” kata Adwar. #
Reporter: Thina | Editor: Wong