BeritaKaltim.Co

KPU Kutai Kartanegara Perpanjang Masa Pendaftaran Seleksi PPK

BERITAKALTIM.CO – Dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengumuman resmi dengan nomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024 ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan akan lebih banyak peserta dalam seleksi.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menetapkan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, berakhir pada tanggal 2 Mei 2024. Perpanjangan ini berlaku khusus untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.

Plt Kadis Kominfo Kukar, Solihin, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

“Kami memerlukan jumlah pendaftar yang memadai untuk memastikan proses seleksi yang kompetitif,” ujar Solihin pada saat diwawancarai, Jumat (3/5/2024)

Calon peserta diharapkan mengirimkan surat pendaftaran dan dokumen pendukung melalui portal siakba.kpu.go.id.

“Dokumen fisik harus kami terima sebelum tes tertulis dimulai,” tambahnya

Pendaftaran langsung juga dapat dilakukan di Sekretariat KPU Kab. Kukar, yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Penerimaan berkas akan dibuka pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pada tanggal 2 Mei 2024, hingga pukul 23.59 WITA.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Waris di nomor 0852 5097 6474, Haris Fadillah di 0852 5062 0665, atau di nomor 0813 4966 4988. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.