Sholat Ied di Lapangan Ditiadakan, Begini Isi Surat Edarannya

BERITAKALTIM.CO- Satgas Covid-19 Balikpapan melalui Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 sekaligus Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menyampaikan Surat Edaran (SE) bersama terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H.

Surat Edaran bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Zulkifli mengatakan, poin pertama dalam surat edaran ini terkait pelaksanaan kegiatan salat Idul fitri 1442 H di lapangan ditiadakan.

Kedua, salat Idulfitri hanya dilaksanakan di masjid dan musalla lingkungan masing-masing. “Sekali lagi hanya di tempat tinggal masing-masing,” jelas kepada awak media, Kamis (6/5/2021).

Ketiga, pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul fitri. Untuk Imam Masjid juga tidak diperbolehkan didatangkan dari luar kota Balikpapan.

“Tidak diperkenankan mengajak jamaah dari luar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Lansia dan anak-anak dianjurkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah saja,” jelasnya.

Zulkifli menyampaikan, teruntuk pengurus masjid agar melakukan penyemprotan disinfektan H-2 sebelum pelaksanaan salat Idul fitri, pengaturan jarak jamaah minimal satu meter.

“Jaga jarak minimal satu meter, jarak kedepan, kiri dan kanan dan kebelakang shaff yang diatur,” paparnya.

Selanjutnya, untuk para jamaah yang mengikuti salat Idul fitri wajib menggunakan masker. Pengurus Masjid wajib menyediakan masker terhadap jamaah yang tidak menggunakan masker. Jamaah saat mulai turun rumah hingga ibadah tidak dianjurkan untuk berkumpul atau berkerumun. “Jadi segera pulang setelah salat Idulfitri,” ucapnya.

Poin seterusnya, setiap pengurus Masjid dan Musalla diminta pula untuk melakukan screening atau pemeriksaan suhu tubuh pada seluruh jamaah yang hadir. Pengurus juga diminta menyediakan tempat cuci tangan disetiap pintu masuk.

Sedangkan untuk imam salat Idul fitri, diberlakukan ceramah 10 sampai 15 menit agar durasi berkumpul tidak lama. Setelah Idulfitri dan khatib turun mimbar diminta pula seluruh jamaah untuk tidak kontak fisik atau bersalaman dan berkerumun.

“Kantor Departemen Agama juga menyediakan teks khutbah bagi masyarakat yang memerlukan,” kata Zulkifli. #

Wartawan: Thina

aturan sholat iedsholat dilapangan ditiadakansholat Ied