Ramai Kasus Ismail Bolong, Dit Reskrimsus Polda Kaltim ungkap Soal Tambang Ilegal

BERITAKALTIM.CO- Kasus Ismail Bolong masih ramai jadi perbincangan publik. Terutama terkait adanya testimoni dirinya mengenai setor uang hasil tambang batu baru illegal kepada pejabat oknum Polri, walaupun belakangan dibantah sendiri olehnya. Namun soal praktik illegal minng tetap jadi perhatian masyarakat Kalimantan Timur.

Menurut Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Kaltim telah menyediakan nomor telepon (hotline) 08115421990 agar warga yang punya masalah dengan penambangan liar bisa melaporkannya.

Dari nomor telepon hotline itu aparat hukum telah mengungkap kasus tambang ilegal tahun 2022. Ada beberapa laporan yang disampaikan masyarakat, melalui nomor hotline kepada Kapolda Kaltim, meskipun dari laporan tersebut ada yang benar sedang bekerja dan ada yang tidak benar.

“Yang sedang bekerja salah satunya yang ditindak pada hari Jumat (4/11/2022) di Kelurahan Jonggon Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari situ kami mengamankan dua orang pemain dalam istilah petani dan juga tumpukan batu bara kurang lebih seribu metrik ton serta tiga unit alat berat,” ucap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, saat press rilis pengungkapan tambang ilegal tahun 2022 di Aula Polda Kaltim, Senin (7/11/2022).

Kombes Indra mengatakan, saat pengungkapan terdapat 12 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pendalaman, sehingga yang menjadi tersangka hanya dua orang yakni CC dan A sebagai pengawas.

“Kita mendapat informasi terkait pemodalnya yang sedang kita selidiki lebih dalam, sehingga dapat mengungkap pemodal dari kegiatan ini,” ujar Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut itu.

Sekitar 20 hektar lahan masyarakat yang digunakan untuk menambang. Bahkan, aktivitas ini sudah berlangsung selama dua Minggu. Meskipun belum ada barang yang terjual. Terdapat puluhan ribu batu bara yang tersebar di sana.

“Ini sedang kita dalami kepemilikan dan keabsahan batu bara tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut dua tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 dengan hukuman paling lama lima tahun denda Rp 100 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengucapkan terima kasih kepada warga Kaltim yang sudah melaporkan kepada nomor hotline Kapolda Kaltim. Satu diantaranya terkait tambang ilegal dan sudah ditindak lanjuti oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltim. #

illegal miningPenambangan tanpa izinPolda Kaltim