BeritaKaltim.Co

Anak Diperkosa Bapaknya, Beredar Surat Permohonan Hukuman Adat

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kasus pencabulan anak perempuan oleh bapak kandungnya di Samarinda, masih diproses Polresta Samarinda. Tersangka Rud (44) yang merupakan salah satu tokoh organisasi kedaerahan ditahan. Tapi beredar surat meminta agar kasus hukum perkosaan anak kandung itu diselesaikan dengan hukum adat.

Kop surat itu mengklaim atas nama Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur. Sejumlah nama tokoh tercantum. Ada yang tanda tangan dan ada yang belum. Tokoh yang tanda tangan ada 9 mewakili organisasi. Diantaranya Yulianus Henock, Deputi Majelis Adat Dayak Nasional. Ada juga nama Syaharie Jaang sebagai Ketua Umum PDKT (Persekutuan Dayak Kalimantan Timur). Namun Jaang yang saat ini Wali Kota Samarinda tidak meneken surat petisi yang ditujukan ke Kapolres Samarinda itu.

Dalam surat itu meminta agar permasalahan pengaduan perkosaan oleh anak kandung sendiri diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. “Kami pimpinan ormas Daerah/adat memohon kepada bapak Kapolres untuk bisa memfasilitasi untuk mempertemukan ayah dan anak, supaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat,” begitu isi surat bernomor 002/AORDA-KALTIM/VII/2020, Tertanggal 27 Juli 2020 tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengakui sudah mendapatkan surat tersebut, tapi dari foto yang disebar melalui WhatsApp. Sedangkan fisik surat belum dilihatnya. Mengenai permintaan agar kasus hukum itu diselesaikan secara adat, Yuliansyah tidak mau menanggapi.

Rud dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri. Anak yang beranjak dewasa itu buah dari perkawinan siri Rud dengan seorang perempuan beberapa belas tahun silam. Cerita sang anak, ayah kandungnya itu sudah 3 mencabulinya. Pertama kali pada sekitar 2 pekan silam di bulan Juli. Kemudian kejadian kedua dan ketiga pada hari Sabtu malam 25 Juli lalu. Malam nahas itu, menurut pengakuan si anak yang kini diamankan disebuah rumah aman, ayahnya mengggauli sebanyak dua kali.

Cerita anak itu kepada polisi, sebelum digarap ayahnya, dia dikasih minuman keras sampai akhirnya dia mabuk. Anak itu berhasil kabur dari pintu belakang rumah dan kemudian diamankan oleh warga. Dari situ kemudian terbongkar kasus asusila tersebut.

Kasatreskrim Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka Rud membantah melakukan perkosaan atau pencabulan terhadap anak kandungnya itu. Namun Polisi mengakui sudah punya bukti-bukti yang memperkuat laporan dari anak kandungnya itu, termasuk barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). #le

Comments are closed.