BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah disejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung serba guna Desa Argomulyo Semoi 1, kecamatan Sepaku. Masyarakat secara antusias untuk menghadiri kegiatan tersebut mulai dari tokoh pemuda, agama hingga masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Andi Harahap dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat salah satu pondasi APBD yakni PAD.
“Dengan Perda ini kita harapkan dapat meningkatkan PAD kita, sehingga APBD tidak bergantung pada dana transfer baik dari Provinsi maupun dari Pusat,” urai Andi Harahap, Sabtu (4/12/2021).
Dengan demikian apabila APBD sehat maka pembangunan serta peningkatan infrastruktur akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika APBD kita kuat maka yang merasakan manfaatnya tentu masyarakat. Salah satunya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” paparnya.
Pun demikian, politisi Golkar tersebut masyarakat harus terlibat aktif dalam instrumen pembangunan, salah satunya dengan mengusulkan kegiatan hingga pengawasan.
Dalam kegiatan Sosper itu juga menghadirkan Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU yakni H. Arifin sebagai narasumber. Dalam penjelasannya bahwa pajak merupakan salah satu sumber PAD dan sejumlah jenis pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), air permukaan, rokok, pajak hingga pajak kendaraan dua dan kendaraan roda empat.
“Pajak inikan bukan hanya satu jenis tapi banyak, masyarakat harus tau sehingga dampaknya akan menimbulkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak secara cepat dan tepat waktu,” bebernya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.