BeritaKaltim.Co

Andi Harahap Sosialisasi Pajak Daerah kepada Warga Penajam

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Andi Harahap melaksanakan sosialilasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Desa Sidorejo Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, hal itu tidak membuat antusias masyarakat berkurang.

Andi Harahap menjelaskan bahwa Perda pajak tersebut dinilai sangat penting untuk disosialisasikan ke masyarakat agar baik masyarakat umum maupun komponen yang berkaitan dengan pajak dapat mengetahui serta memahami regulasi tentang pajak.

Selain itu ia menyampaikan bukan hanya tentang tata cara membayar pajak namun juga peruntukkan dari pajak yang telah disetor ke pemerintah, serta pengawasan.

“Sosialisasi ini terus kita lakukan dalam satu tahun terkahir, dan tentu kita berharap masyarakat dapat memahami tentang aturan pajak yang berlaku,” ujar Andi Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Namun demikian, Ketua fraksi Golkar tersebut berharap dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Saya percaya akan meningkat, dan mudah-mudahan sesuai dengan target atau bahkan melebihi target,” pungkasnya.

Lebih jauh, ia membeberkan bahwa saat ini sejumlah formula dan cara telah diberikan oleh pemerintah guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.

“Saat ini, sejumlah kebijakan pemerintah telah ada untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, lewat minimarket saja kita bayar pajak,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.