BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kaltim Sorot Mekanisme Pemilihan Direksi Perusda

BERITAKALTIM.CO- Jajaran Komisi II DPRD menyoroti persoalan yang tengah terjadi di beberapa Perusahaan Umum daerah (Perusda) Kalimantan Timur.

Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan mekanisme pemilihan jajaran direksi yang baru dan tersiar kabar bahwa beberapa Perusda dipimpin oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan DPRD Kaltim sebagai pengawas pemerintah salah satunya yakni BUMD perlu untuk mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Direksi.

“Salah satu fungsi DPRD inikan pengawasan kita perlu mengetahui dan membaca LPJ direksinya sehingga ada evaluasi,” ungkap Akhmed Reza Fachlevi saat dikonfirmasi via whatsApp. Rabu (16/12/2020).

Selain itu politisi partai besutan Prabowo Subianto tersebut mengatakan hal tersebut juga berlaku pada pemilihan direksi.

“DPRD Kaltim harus dilibatkan agar Perusda ini benar-benar transparan dan akuntabel,” paparnya.

Sebelumnya ketua komisi II, Veridiana Huraq Wang menegaskan apabila Perusda dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) maka harus dari jajaran asisten II pemprov atau dari jajaran biro ekonomi tidak boleh dari unsur direksi yang lama.

“Kan ada aturanya. Mestinya yang menjadi Plt harus dari jajaran Asisten II bukan dari jajaran direksi lama. Januari kita akan pangil lagi untuk rapat dengar pendapat,” tegas Veridiana Huraq Wang.

Untuk diketahui pemerintah provinsi memiliki 8 perusda antara lain Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT. Argo Kaltim Utama (AKU), PT. Bank Kaltimtara, Jamkrida, PT. Ketenagalistrikan, Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.