BERITAKALTIM.CO- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim kembali berunding pada Selasa (24/11/2020). Dimulai sejak pukul 10.30 WITA, rapat dilaksanakan secara tertutup di Gedung E kompleks Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.
“Kami lanjutkan jam 2 (pukul 14.00 WITA) nanti. Karena KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) harus disepakati besok,” ucap Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK di sela-sela jeda rapat.
Makmur belum bisa memastitikan program yang disepakati oleh kedua lembaga tersebut. Sebab, pihaknya harus menunggu hasil keputusan rapat yang akan dilanjutkan siang ini.
“Masih harus menyesuaikan angka-angka, jadi belum bisa disebutkan mana yang disepakati mana yang tidak,” sebutnya.
Sementara itu, ditemui terpisah. Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sabani enggan memberikan komentar terkait Rapat Banggar yang barusan ia jalani.
Ia hanya langsung beranjak pergi ke Masjid seusai rapat diputuskan ditunda.
“Break dulu sebentar,” singkatnya.
Sesuai jadwal, KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) untuk APBD Kaltim tahun 2021 sudah harus disahkan 30 November 2020. Deadline yang tersisa sekitar 6 hari ini, dikuatirkan menemui titik buntu lantaran adanya usulan-usulan pemerintah yang ditolak oleh sebagian anggota DPRD Kaltim.
Selain itu, adanya perhitungan baru karena APBD murni 2021 ternyata angkanya masih Rp11 triliun. Angka itu bersumber penambahan adanya SILPA (Sisa lebih Perhitungan Anggaran) dari APBD 2020 sebesar Rp2 triliun lebih. Dengan komposisi APBD Kaltim tahun 2021, perlu dilakukan penyesuaian usulan program kinerja lainnya.
Pemprov Kaltim memasukkan proyek tahun jamak (multi years contract) dalam APBD Kaltim 2021. Usulan itu terkesan mendadak, yaitu untuk proyek flyover Rapak Balikapapan dan pembangunan RS AW Syaharanie Samarinda. Sebagian anggota DPRD Kaltim menolak karena prosedur usulan tidak sesuai dengan mekanisme dan di luar RPJMD (Rencana Pembangunan jangkan Menengah Daerah) Kaltim. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.