BNNP Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dua hari pasca berhasil membongkar sindikat pengedar sabu dari dalam rumah tahanan Sempaja Samarinda, petugas badan Nakortika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Jumat(20/02/2015) malam kembali berhasil membongkar sindikat pengedar sabu Asal Malaysia. Sabu seberat 2 Kg lebih atau senilai hampir Rp 5 miliar itu dibawa tiga pelaku dari Tarakan Provinsi kalimantan Utara menuju Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan pesawat komersil.

Dari keterangan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto, penggagalan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari informasi warga. Berbekal info tersebut, sejumlah petugas BNNP disebar di beberapa titik rawan termasuk Bandara Sepinggan Balikpapan.
Saat berada di Balikpapan itulah, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang diotaki Amsur, warga Karang Anyar Tarakan yang juga residivis kasus serupa dan baru keluar dari dalam penjara.
Meski sudah mengetahui keberadaan pelaku, namun petugas belum melakukan penangkapan hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas saat hendak memasuki komplek peruahan Citra Griya di Samarinda.

“Awalnya kita mendapat informasi upaya penyelundupan sabu ini dari warga. Untuk menjawab informasi tersebut, sejumlah petugas kita sebar di beberapa titik rawan termasuk bandara Sepinggan sebagai pintu keluar masuknya ke Kalimantan Timur. Di tempat itulah kita sudah mengetahui keberadaan pelaku namun penangkapan baru dilakukan setelah pelaku memasuki komplek perumahan Citra Griya di Samarinda,” kata Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto Kepala BNNP Kaltim.

Dari pemeriksaan awal diketahui, pelaku berhasil melewati pemeriksaan bandara lantaran barang bukti sabu ini disembunyikan dan dibungkus ke dalam plastik makanan ringan yang mengandung kertas foil.

“Modus pelaku hingga berhasil melewati pemeriksaan bandara lantaran barang bukti tersebut dibungkus kedalam plastik makanan ringan yang mengandung kertas foil,” tambah Agus.

Untuk mengembangkan kasus ini, ketiga pelaku masing-masing bernama Amsur Warga Tarakan bersama isterinya dan Rudi, Sopir mobil, kini masih terus menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Kaltim. Dipastikan, akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati. #Ahz

Comments (0)
Add Comment