BeritaKaltim.Co

Bupati Kukar Bawa Dokumen Perubahan Kota Tenggarong ke Jakarta, Apa Saja Itu?

BERITAKALTIM.CO- Rombongan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah berangkat ke Jakarta. Mereka menemui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) untuk menyampaikan detail tata ruang kawasan perkotaan Tenggarong tahun 2021-2024.

Detail tata ruang diajukan agar ada kepastian hukum pejabat di daerah ketika mengeksekusi pembangunan kota. Hadir antara lain bersama bupati, Plt Asisten II yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Kukar Wiyono, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kukar Setianto Aji Nugroho dan Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kukar Edi Santoso.

Sementara dari kementerian dihadiri Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dan beberapa pejabat lainnya. Acara yang berlangsung di The Ritz Carlton Hotel Pacific Place SCBD Jakarta, Senin (22/11/2021), dirangkai pemberian cinderamata dari Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Abdul Kamarzuki.

Dihadapan Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati Edi Damansyah memberikan paparan tentang fungsi strategis perkotaan Tenggarong. Selain sebagai ibu kota kabupaten, peran strategis kota itu sebagai kota penyebar kegiatan ekonomi wilayah Kabupaten Kukar.

Dipaparkan pula keinginan adanya Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) sebagai payung hukum pembangunan perkotaan Tenggarong.

“Masyarakat dan Pemda sangat berkeinginan agar Perkada RDTR kawasan perkotaan Tenggarong dapat segera diwujudkan, sehingga ada panduan dan kepastian hukum dalam pembangunan,” kata Bupati dalam paparannya, seperti dikutip dari laman kukarpaper.com.

Perkotaan Tenggarong, kata Bupati, merupakan bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Memiliki berbagai macam daya tarik wisata yang menjadi tujuan utama masyarakat untuk berekreasi dan mencari hiburan.

“Penataan wilayah perencanaan Tenggarong bertujuan untuk mewujudkan perkotaan Tenggarong sebagai pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan, jasa dan pariwisata regional yang maju, mandiri. Kemudian didukung penyediaan prasarana sarana pelayanan yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat,” kata Bupati.

Perubahan tata ruang diantaranya, perubahan fasilitas umum di kawasan perkotaan yang mempengaruhi arah pergerakan baik secara transportasi,penduduk dan perubahan penggunaan lahan. Adapun perubahan fasilitas umum itu yaitu, RSUD AM Parikesit dipindah ke Tenggarong Seberang, eks RSU AM Parikesit menjadi fasilitas rehabilitasi Kementerian HAM. #

Wartawan: hardin | ADV

Comments are closed.