BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan itu dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda.
Dalam pemaparanya, Andi Harahap berharap dengan terus dilakukannya Sosper, maka akan berpengaruh dengan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta fungsi pajak.
“Tentu kita berharap dengan masifnya kegiatan Sosper ini, kita berharap agar semua komponen masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak dengan teratur serta fungsi dari pajak tersebut,” ujar Andi Harahap, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, politisi Golkar itu juga membeberkan sejumlah jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pajak kendaraan hingga pajak produk komersial.
“Tidak hanya pajak bumi dan bangunan namun ada sejumlah pajak lainnya yang harus kita ketahui bersama, mulai dari pajak rokok, air permukaan hingga pajak lainnya,” tambahnya.
Dengan demikian, ketua fraksi Golkar tersebut juga menekankan agar masyarakat juga terlibat aktif dalam mengawasi jalannya pemerintah dan pembangunan.
“Ya kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjalankan roda pemerintahan, kan gajinya dari pajak pun sama dengan hasil pembangunan, ya dari pajak juga, maka masyarakat harus terlibat aktif untuk mengawasi dan mengontrol,” pungkasnya.
Sementara narasumber dalam kegiatan tersebut, Arifin mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak yg diberikan oleh pemerintah terhadap tunggakan pajak yang ada.
“Program relaksasi merupakan kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk membayar pajak dan harus kita manfaatkan,” papar Arifin. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.