SAMARINDA, beritakaltim.co- Perusahaan asing PT Kedaq Sayaaq yang bergerak disektor tambang batu bara menghadapi tuntutan masyarakat dengan tuduhan menyerobot lahan warga seluas 100 hektar. Tuntutannya ganti rugi tanah dan perkebunan sebesar Rp653 miliar atau sekitar Rp6.530.000.000 per hektar.
Tuntutan itu disampaikan warga saat audiensi dengan Pemprov di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (31/10/2019).
Markus Masjaya yang menjadi koordinator warga pemilik lahan menyampaikan, tanah yang turun menurun dikuasai masyarakat adat seluas 500 hektar, tapi sebanyak 100 hektar telah diserobot perusahaan Kedaq Sayaaq.
“Lokasi yang diserobot masuk dalam tanah hak ulayat hukum adat kampung kliwai kecamatan long iram, kutai barat, dan kami sebagai ahli waris berdasarkan segel tahun 1982 dari datuk kami wolo jobong,” urainya seusai melakukan hearing dengan perwakilan pemerintah provinsi di Kantor Gubernur Katim.
Keterangan versi Markus, tanah yang kini dikuasai perusahaan sudah ditanami pohon karet sebanyak 50 ribu pohon yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2011 dalam program Kebun Bibit Rakyat (KBR).
“Baru 4 tahun digarap sejak tahun 2011 kemudian tahun 2015 diserobot oleh pihak perusahaan. Sejak tahun 2015 sampai sekarang kami menuntut ganti rugi tanam tumbuh dari perusahaan,” tambahnya. Pihaknya pun sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Timur.
Menurut Markus Masjaya, setelah bertemu dengan pihak Polda khusus Saber Pungli tanggal 19 September 2019 lalu, pihaknya menuntut PT. Kedaq Sayaaq sebesar Rp 653 Milyar untuk ganti rugi tanam tumbuh, termasuk kerusakan lahan yang ditimbulkan. Pihaknya juga telah menempuh gugatan hukum hingga diputuskan Mahkamah Agung tahun 2016 dan pihaknya mengklaim sudah menang.
Sementara dari perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakilkan oleh Kepala Dinas ESDM, Baihaqi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait permasalahan PT Kedaq Sayaaq, karena perusahaan tersebut merupakan kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Karena statusnya adalah PMA, penanganan dan kewenangannya diserahkan ke Kementerian ESDM.
“Tentunya karena kewenanganya ada di pusat, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menindak lanjuti, termasuk saran-saran dari rapat saber pungli yang telah dilakukan di Balikpapan, dan kami terus berkoordinasi dengan SKPD terkait,” urainya. Apabila perusahaan tersebut melanggar undang-undang Minerba tahun 2009, maka pemerintah berhak memberikan sanksi.
“Pihak perusahaan dikeluhkan oleh warga menyangkut masalah penyerobotan lahan. Karena ini masalah penyerobotan lahan, tentu akan banyak versi, kami akan memperlajari terlebih dahulu,” tutupnya.
Di lain pihak, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Thresia Hosanna, yang mendampingi warga yang datang di Kantor Gubernur Kaltim mangatakan dengan adanya permasalahan tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.
“Pemerintah saya harap turun tangan agar menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak-pihak tertentu. Pada dasarnya kami tidak anti dengan investor, namun harusnya investor juga harus ramah lingkungan dan berdampak positif terhadap masyarakat,” kata Thresia selaku Wakil Sekertaris Jendral MADN Deputi Kaltim. #
Wartawan: Heriman
Editor: les
Comments are closed.