BeritaKaltim.Co

Dimodali Pemprov Rp27 M, Direksi Perusda PT AKU Sisakan 2 Mobil Saja

BERITAKALTIM.CO- Pengadilan Negeri Tipikor di Samarinda mengadili dua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, direksi Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU (Agro Kaltim Utama). Terungkap, dari Rp29,7 miliar kerugian negara, yang tersisa hanya berupa dua mobil. Selebihnya lenyap tak berbekas.

Fakta itu diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (11/1/2021), di Pengadilan Tipikor Jalan M Yamin Samarinda. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim adalah Evian Agus Saputra sebagai Tim Evaluasi Kinerja BUMD Provinsi Kaltim, dan Encek Muhammad Husni Thamrin Kasubbag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Provinsi Kaltim.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, kedua saksi mengakui dihadirkan ke persidangan lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk masuk dalam Tim Inventaris aset daerah bentukan Gubernur Kaltim.

Saksi-saksi menjelaskan kronologi adanya temuan dari hasil inventaris aset yang mereka lakukan pada PT AKU. Pada tahun 2014 kondisi Perusda PT AKU sudah bangkrut sehingga dilakukan audit dan pendataan asset, karena diketahui ada uang negara sebesar Rp27 miliar sebagai penyertaan modal.

“Lalu dilakukalah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditemukannnya ada ketidak wajaran dalam mengelola keuangan negara. Dari hasil temuan BPK dan laporan keuangan PT AKU itu, dua saksi ini lalu ditugaskan untuk melakukan inventarisir aset,” cerita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq kepada Wartawan, menjelaskan keterangan saksi, di luar persidangan.

Waktu pendataan aset tahun 2014, mereka menemukan sebanyak 45 item aset milik PT AKU namun kini tidak diketahui lagi keberadaannya. Dari seluruh aset, yang tersisa hanya 2 unit mobil. Sedangkan aset lainnya yang kebanyakan berupa peralatan perkantoran seperti komputer dan laptop tidak dapat dijelaskan oleh kedua terdakwa.

“Jadi 45 aset itu seperti ATK di kantor, seperti Laptop atau Komputer. Itu semua sudah tidak ada lagi. Mereka (terdakwa) bilang, ada yang dibawa oleh pengurus yang lama,” sebut Zaenurofiq lebih lanjut menjelaskan keterangan saksi.

Setelah melakukan inventaris aset, kedua saksi meminta klarifikasi kepada Yanuar dan Nuriyanto selaku Direktur Utama dan Direktur PT AKU. Dipanggil berkali-kali keduanya selalu mangkir.

Tahun 2019 lalu masalah semakin terbuka lebar. Kedua pimpinan PT AKU membuat surat pernyataan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Perusda yang total uang sudah bertambah menjadi Rp29,7 Miliar. Namun, dalam surat itu Yanuar dan Nuriyanto meminta waktu selama satu tahun untuk menyusun laporannya.

“Mereka menyatakan dalam kurun waktu satu tahun, akan menyelesaikan tanggungjawab keuangan yang dikelola PT AKU. Mereka juga menyatakan, akan mengembalikan uang-uang yang ada di sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU,” sebut Zaenurofiq. Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bila dalam kurun waktu satu tahun mereka (terdakwa) tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka mereka siap untuk diproses secara hukum.

Seiring berjalannya waktu, laporan pertanggungjawaban itu tidak juga diberikan kedua terdakwa kepada Pemprov Kaltim. Hingga akhirnya menjadi temuan BPK yang menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

Selain 45 aset temuan saksi dari Pemprov Kaltim, diketahui juga adanya 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU. Satu di antaranya adalah PT Dwi Palma Lestari. Perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU. Setelah diteliti ternyata PT Dwi Palma Lestari ini merupakan bentukan Yanuar dan Nuriyanto.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Nuriyanto (51) bersama Direktur Utama PT AKU Yanuar (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp29.746.645.128,- dengan rincian Rp27 Miliar (M) Penyertaan Modal Pemprov Kaltim dan Rp2.746.645.128,- merupakan Laba Operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak Ketiga.

Kerugian itu timbul akibat terdakwa mengelola Keuangan Perusahaan Daerah Perkebunan Kaltim Utama /PT AKU yang tidak tertib, dan tidak sesuai ketentuan dengan menyalahgunakan dana penyertaan modal, dengan melakukan kerja sama tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafidiitas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa melalui mekanisme persetujuan Badan Pengawas, serta mendirikan usaha baru dan meminjamkan uang tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).

Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp29.746.645.128,- merupakan piutang yang tidak terbayar dengan rincian PT Dwimitra Palma Lestari Rp24.621.528.000,-, PT Indi Karya Anugrah Rp1.975.266.768,-, PT Garap Sawit Perkasa Rp340.059.400,-, PT Daun Segar Rp633.992.000,-, Koperasi Bendang Makmur Rp162.422.960,-, PT Alvira Rp404.376.000,-, PT Indo Hana Mandiri Rp1.609.000.000,-.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/1/2021) mendatang. #

Wartawan: Charle | sumber: detakkaltim.com

Comments are closed.