Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pemilik Sabu 36,13 Gram

BERITAKALTIM.CO- Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 36,13 gram bruto, di wilayah Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (4/7/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

“Pelaku berinisial KH, 22 tahun, warga Jalan Beller, No 29 RT 48 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan,” ujarnya.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 19:00 wita tim langsung mengamankan dan menangkap seorang pria yang berinitial KH.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 64 poket ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna putih seberat 36,13 Gram, Uang Tunai sejumlah Rp 3.475.000 serta 1 buah handphone warna hitam,” ujar Kombes Yusuf.

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.#

 

NARKOBASabu