BeritaKaltim.Co

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Revisi Perda Sampah

BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2021, di ruang rapat gabungan Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (15/2/2021).

Agenda yang dibahas yakni, penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Rapat dihadiri 37 anggota DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono didampingi Sabaruddin Panrecalle, Subari dan Plt Sekretaria DPRD Kota Balikpapan Makmur.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, Perda soal pengelolaan sampah rumah tangga ini perlu dilakukan revisi. Karena ada beberapa hal yang krusial, salah satunya adalah masalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah.

” Makanya di sini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi pidana ringan. Dan ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi ini,” kata Andi Arief usai paripurna.

Andi Arif menambahkan pihaknya baru sebatas menyajikan naskah akademik atas revisi perda pengelolaan sampah tersebut. Adapun untuk proses selanjutnya tetap mengundang dinas terkait untuk mendapatkan masukan, saran dan tambahan terhadap isi revisi.

“Inikan masih sepihak naskah dari kajian DPRD Balikpapan. Karena revisi ini inisiatif kita. Tinggal nanti ketika leading sektornya dinas terkait misalnya ada masukan bisa kita diskusikan,” tambahnya.

Menurut Andi Arief, masalah persampahan rumah tangga ini harus menjadi sebuah kesadaran publik. Artinya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat.

“Terkhususnya dari sumbernya langsung, yaitu dari rumah tangga,” ungkapnya.

Ke depannya, lanjut Andi Arief, ketika Perda sudah direvisi dan disosialisasikan kemudian diterapkan, paling tidak bisa membangun kesadaran masyaraka itu sendiri.

Pemerintah Kota juga dengan Perda ini paling tidak infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan di kota juga harus semakin ditingkatkan.

Misalnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan RT. Selama ini mungkin satu Kelurahan bak sampahnya tidak banyak, sehingga masyarakat sedikit kesulitan.

“Ini kita akan maksimalkan supaya warga juga tidak kesulitan untuk membuang sampah. Karena bisa jadi selama ini satu bak sampah itu dimanfaatkan oleh 10 hingga 15 RT atau lingkungan,” ucapnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.