BeritaKaltim.Co

DPRD Bulungan Mulai Menunjukkan Taringnya

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com-Hasil temuan anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait keberadaan perusahaan pengaduk semen yang ditengarai ilegal, diapresiasi oleh masyarakat di Bulungan.

Pasalnya, anggota DPRD yang terhormat ini kini mulai berani menunjukkan taringnya dalam melaksanakan tufoksinya sebagai pengawasan agar pelaksanaan pemerintahan dan penegakan hukum bisa berjalan baik.

Salah satu tokoh pers nasional yang mendukung langkah DPRD Bulungan dalam melakukan sidak terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan di wilayah Bulungan itu yakni Tony Hasyim. Melalui telepon selulernya kepada media ini sekitar pukul : 13.40, Rabu (4/5/2016), menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat Bulungan yang dengan keberaniaannya membuka keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan baik SITU, SIUP maupun HO.

Oleh karena itu, temuan wakil rakyat ini, lanjut Pemimpin Redaksi Majalah Nasional Forum Keadilan ini, harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum yang ada di daerah itu. Sehingga, hasil temuan wakil rakyat tersebut, tidak berlalu begitu saja.

“Tinggal aparat penegak hukumnya menindaklanjuti perusahaan tanpa izin itu. Dan harus ditutup sementara operasionalnya, sebelum memiliki izin karena merugikan daerah,” kata Tony Hasyim.

Jurnalis senior nasional ini, mengaku meski dirinya berada di ibukota negara, namun ia selalu ikut memantau perkembangan di daerah-daerah terutama daerah perbatasan halnya Bulungan dan Kaltara pada umumnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani. Kepada awak media, ia mengakui jika hasil sidak anggota DPRD Bulungan telah menemui perusahaan pengaduk semen tanpa izin. Perusahaan tersebut diketahui bernama PT Tiga Medali Beton beralamat di Km 2 Tanjung Selor.

Mengingat perusahaan ini tidak memiliki izin, maka ia minta penegak hukum untuk bertindak tegas. Paling tidak, selama PT Tiga Medali Beton ini belum mengantongi izin, maka selama itu pula operasionalnya harus dihentikan lebih dulu karena aktivitasnya berpotensi merugikan daerah. Keberadaan penegak hukum menindaklanjuti hasil temuan anggota DPRD ini penting, sehingga tidak ada kesan penegak hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Jangan hanya penambang pasir yang di hentikan karena melanggar aturan tentang galian C. Perusahaan besar tanpa izin juga harus dihentikan kegiatannya. Penegak hukum harus berani mengambil sikap,” tandasnya.

Seperti diketahui Senin (2/5/2016), anggota DPRD Bulungan melakukan sidak ke beberapa perusahaan. Diantara perusahaan yang disambangi yakni PT Tiga Medali Beton di Km 2 Tanjung Selor. Perusahaan ini setelah dicek segala perizinannya ternyata belum mengantongi izin seperti HO, SITU dan SIUP. #Ism

Comments are closed.