BeritaKaltim.Co

DPRD-Dinas PPR Bahas Perubahan Detail Tata Ruang dan Pembebasan Lahan

BERITAKALTIM.CO- Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan terkait pembahasan perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan dihadiri Wakil Ketua Wiranata Oey (PDIP), Syarifuddin Odang (Hanura), Danang Eko Susanto (Gerindra), Amin Hidayat (PKS) dan Nelly Turualo (Golkar) di ruang kerja Komisi III, Selasa (19/1/2021).

Untuk tahun 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan fokus dalam dua hal, yakni perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seketaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menanggapi beberapa hal terkait adanya rencana perubahan rencana detail tata ruang.

“Mengusulkan di dalam rencana perubahan perda tata ruang untuk wilayah kilo 13 dimasukkan kawasan industri, ” jelasnya seusai rapat dengar pendapat.

Dijelaskannya, dalam RDP ini, Komisi III mengakui banyak kegiatan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang strategis namun masih menimbulkan masalah, terkhusus dalam hal penanganan pembebasan lahan.

Ada empat pembebasan yang masuk agenda Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang terkait kepentingan Kota Balikpapan.

Pertama, pembebasan lahan Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Dalam kesepakatan untuk pembebasannya, dibebankan ke Pemkot Balikpapan dan sebagian Pemprov Kaltim. Untuk tahun ini pembebasannya lahan disepakati Rp 6,6 miliar.

“Kebutuhan lahan di ITK sekira 300 hektare, sementara yang bisa dibebaskan 140 hektare. Masih sangat banyak yang dibutuhkan. Itu baru luasan, belum berbicara nominalnya,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Kedua pembebasan lahan Embung Haji Raden yang masuk prioritas DPPR, anggaran pembebasan lahan yang disepakati sebesar Rp 13,4 miliar.

Ketiga pembebasan Bendungan Teritip, seharusnya kewajiban pembebasan lahan berada di ranah Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. Sedangkan Pemkot Balikpapan hanya menyertakan anggaran pendamping sebesar Rp 1,07 miliar.

Keempat Komisi III ini juga memastikan untuk penuntasan pembayaran pembebasan lahan Taman Bekapai, Klandasan. Anggaran sebesar Rp 2,6 miliar sudah disiapkan dan tinggal dibayarkan.

Ditambahkannya, yang jadi pertanyaan terkait permasalahan pengembangan kawasan Timur. Kondisi Balikpapan Timur eksistingnya sebagai lahan pertanian namun sebenarnya dalam RTRW adalah kawasan pariwisata.

“Dan kedepannya harus disesuaikan dalam perubahan perda RTRW,” paparnya.

Ia juga memaparkan dalam RDP, terkait penetapan hutan kota. Sudah ada 17 kawasan hutan kota yang ditetapkan. Namun tidak semua lahannya masuk aset Pemkot. Sebagian status lahannya masih milik masyarakat.

“Untuk hutan kota masuk di Perda RTH. Jika APBD kita bagus, tanah masyarakat akan segera kita bebaskan. Namun untuk saat ini, belum bisa karena anggaran masih terkonsentrasi penanganan Covid-19,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, RDP ini membahas perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan juga terkait pembebasan lahan.

“Yang kami bahas cukup banyak. Ada masalah tata ruang, pertanahan dan lain sebagainya. Untuk RDTR memang jadi fokus kami, karena diatur lebih detail. Kalau RTRW kan terlalu global,” ucap Tatang.

Ia juga menyampaikan soal rencana pembebasan lahan.Sebagai lanjutanyang telah dianggarkan kemarin antara lain lahan di ITK, Embung Haji Raden maupun Bendungan Teritip, bahkan penuntasan sisa pembayaran lahan Taman Bekapai. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.