BeritaKaltim.Co

Dugaan KKN Pada Rekrutmen Pegawai Non ASN di Kabupaten Malinau

BERITAKALTIM.CO- Tes pegawai non ASN di Kabupaten Malinau berdampak terhadap mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun dinyatakan tidak lulus. Menurut anggota DPRD Nuardin, proses rekrutmen itu tidak profesional, tidak terstruktur dan sistematis. Dia menduga tes itu berbau politis.

Kenapa bersifat politis, karena ada kekuatan yang ingin mengganti tenaga non ASN lama dengan orang-orang baru yang menjadi pendukung ‘kekuatan’ itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyaknya tenaga honor di Pemkab Malinau tidak lolos, membuat mereka melakukan unjukrasa. Apalagi banyak di antara yang tidak lolos adalah staf honorer yang sudah belasan tahun mengabdi.

Nuardin menilai, proses rekrutmen pegawai non ASN banyak terjadi kejanggalan. Dia merujuk Surat Pengumuman Sekertaris Daerah Nomor: 900/10/SETDA, tanggal 6 Januari 2021, pada persyaratan pendaftaran tidak tercantum batas umur peserta, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan bebas dari Narkoba.

Kejanggalan lain, pada surat pengumuman kelulusan tes dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021, melalui surat Sekretaris Daerah Nomor: 900/350.1/SETDA berlaku umum bagi peserta di seluruh OPD Malinau. Namun 8 Juni 2021, Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Fureng Elisa Mou menerbitkan surat Nomor: 421/336/PTK/DISDIK untuk seluruh kepala sekolah dari PAUD hingga SMP.

Isinya, agar dapat memberi kesempatan dan ditetapkan kembali guru kontrak lama dan honorer sekolah yang dinyatakan tidak lulus seleksi. Kemudian namanya tercatat dalam Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, dengan beban anggaran melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP), PAUD, BOSNAS dan BOSDA.

Lantaran itu Nuardin menilai Pemerintah Daerah Malinau tidak konsisten terhadap tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh mereka sendiri.

“Itu yang saya katakan abal-abal,” ujar Nuardin.

Lanjutnya, apabila gaji honor mereka dibayar melalui dana BOP, PAUD, BOSNAS dan BOSDA, pastinya standarnya sangat kecil. Seharunya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah meningkatkan kesejateraan guru honorer.

“Saya juga tidak sependapat terhadap penentuan kelulusan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) bobot tes tertulis 30 persen dan bobot tes wawancara 70 persen. Itu tidak mempunyai dasar,” ujar Nuardin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Marson R. Langub SH dalam sebuah wawancara dengan Wartawan RRI Malinau mengatakan, proses rekrutmen tenaga honor yang dilaksanakan bulan Januari dan telah diumumkan hasilnya untuk menertibkan kembali tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malinau. Diketahui, selama ini OPD (organisasi perangkat daerah) banyak merekrut tenaga honor tanpa berkoodinasi dengan Pimpinan (Sekda). Ada tenaga honor yang tidak bekerja, namun mendapat gaji.

Menurut Nuardin, praktik itu bukan rahasia umum lagi. Untuk itu menurutnya hal itu adalah celah bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Malinau untuk mengusut tuntas kebocoran uang negara melalui pembayaran kepada tenaga honor fiktif yang diduga selama ini terjadi.

Cerita Nuardin, ada beberapa modus yang diduga sering digunakan oleh oknum oknum pejabat terhadao tenaga honorer itu. Seperti pembantu rumah tangga (PRT) di rumah pribadi, tapi didaftarkan menjadi tenaga honor daerah dan digaji oleh APBD.

Selain itu, pekerja kebun pribadinya oknum pejabat, juga didaftarkan menjadi tenaga honor daerah yang dibayar menggunakan keuangan APBD Malinau.

Parahnya lagi, berdasarkan infomasi yang beredar, ada oknum-oknum pejabat yang mempekerjakan karyawan di kebun pribadinya sebanyak 2 sampai 5 orang.

“Saya mohon kepada penyidik aparat penegak hukum untuk mengusut tutas modus kejahatan ini. Pinta Nuardin #

Semasa Bupati Malinau dijabat Dr Yansen TP, telah mengingatkan proses rekrutemen dilakukan sesuai azas dengan menjauh KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Wartawan: David

 

Comments are closed.