BeritaKaltim.Co

Enam Saksi Kasus Tipikor Menceritakan Kebaikan Ismunandar dan Encek

BERITAKALTIM.CO- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/2/2021). Enam saksi meringankan dihadirkan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Enam saksi meringankan terdakwa itu dihadirkan, masing-masing Haristo, Junaidi, dan Priyanto untuk terdakwa Encek Unguria. Sedangkan untuk terdakwa Ismunandar PH dihadirkan Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng dan Sayid Sulaiman Al Idrus.

Saksi Emi menceritakan bagaimana kebaikan Ismundar saat menjadi Bupati. Emi yang memiliki Lembaga Kampung Hijau mengaku dibina Ismunandar.

“Kami sampaikan ada satu program kami yang sangat luar biasa atas permintaan masyarakat di tahun 2017. Ada Sidang Isbat Massal Terpadu, sasaran kami ada satu Kecamatan yang masyarakatnya awam yang tidak mempunyai buku nikah, itu sangat di-support bapak selaku Bupati,” jelas Emi.

Saksi Sayid Sulaiman Al Idrus dalam keterangannya mengatakan, dalam sidang ia menyampaikan tentang kebaikan Ismunandar yang suka membantu Majelis Taklim di Sangatta, baik dalam bentuk konsumsi maupun akomodasi. Termasuk juga bantuan kepada organisasi kepemudaan dan kedaerahan.

“Beliau tidak menutup mata, juga selalu memberikan bantuan-bantuan terhadap kegiatan-kegiatan agama,” jelas Sayid Sulaiman.

Dalam keterangannya, saksi Junaid yang mengaku lebih dikenal sebagai Guru Junaid mengatakan, pertanyaan Majelis Hakim seputar bantuan Encek Unguria selama menjabat sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Kutai Timur kepada Majelis Taklim dan Masjid.

“Jawaban saya, memang orang yang loyal betul kepada Majelis Taklim. Ada 343 Majelis semua Bunda uruskan Akte Notarisnya, terus setiap tahunnya beribu itu anggota Majelis Taklim Bunda kasi seragam. Itu yang saya jawab tadi di Pengadilan,” jelas Junaid.

Priyanto yang merupakan Ketua Gapoktan dalam keterangannya mengatakan, menyampaikan di Pengadilan jika benar mendapat bantuan Rp100 Juta. Itu untuk pemesanan Beras yang dibagikan kepada Majelis Taklim se-Kecamatan Kaubun sebanyak 8 ton.

“Beras itu kita kemas 5 Kilo per kemasan, jadi jumlahnya 1.600 kemasan. Itu atas inisiatif Bunda untuk membantu anggota Majelis Taklim yang ada di Kecamatan Kaubun,” jelas Priyanto.

Yesaya Poluan Pelleng yang berprofesi sebagai Pendeta dalam keterangannya mengatakan, di Persidangan ia ditanya Mejelis Hakim terkait peran Ismunandar sebagai Bupati. Iapun menjelaskan perannya yang luar bisa bagi kerja sama antar ummat beragama di Kutai Timur, sehingga terjadi keharmonisan.

“Kehadiran beliau dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, khususnya ummat Kristiani. Beliau nggak sungkan-sungkan untuk hadir, dan memberikan sumbangsih untuk kegiatan kerohanian,” jelas Yeyasa.

Sedangkan Haristo yang berprofesi sebagai Guru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menyampaikan, di persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa meski kewenangan sekolah SMA/SMK dan SLB itu ada di Provinsi, namun Encek Unguria tetap membantu.

Iapun menyampaikan pernah mengajukan proposal bantuan senilai Rp50 Juta, namun Encek membantunya Rp60 Juta.

Selain itu, ia juga menyampaikan Encek itu orang yang luar biasa. Dengan posisinya sebagai isteri Bupati, Ketua DPRD namun saat Guru-Guru SLB datang ke rumahnya, masih mau memasakkan sendiri untuk orang-orang kecil seperti dirinya.

“Saya ingat betul waktu itu masakannya Rawon, beliau menyampaikan masakannya khusus buat kami Guru-Guru SLB ini. Kami berpikir, kami ini siapa? Koq beliau mau masakkan kami ini orang-orang kecil. Makanya saya bilang, luar biasa beliau,” jelas Haristo.

Selain ke-6 saksi tersebut, PH kedua terdakwa juga menghadirkan Dr Atja Sonjaya SH MH sebagai saksi ahli meringankan, ia mantan Hakim Agung RI (2004-2012).

Terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dakwaan Kesatu Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua, Khusus untuk Ismunandar didakwa dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. #

Sumber: Detakkaltim.com

Comments are closed.