BeritaKaltim.Co

Gubernur Kaltim Tugaskan Sekda Jabat Plh Kepala Daerah

BERITAKALTIM.CO- Enam Kepala Daerah di Kaltim berakhir masa tugasnya, Rabu (17/2/2021). Namun lantaran belum bisa dilantik penggantinya, Gubernur Kaltim Isran Noor menunjuk Pelaksana Harian Kepala Daerah, yakni Sekretaris Daerah masing-masing.

Dalam rilis yang diterima beritakaltim.co, surat penugasan Plh (pelaksana harian itu) sudah ditandatangani Gubernur Kaltim, Selasa (16/2/2021) dan mengirimkan langsung ke enam daerah yang Kepala Daerahnya telah habis masa kerjanya.

“Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang,” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.

Sekertaris Daerah masing-masing menjadi Plh.Bupati atau Plh.Walikota itu di Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda.

“Jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya,” lanjut Faisal.

Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.

“Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih,” kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media. #

Sumber: Diskominfo Kaltim

Comments are closed.