BeritaKaltim.Co

Gubernur Terbitkan Surat Keputusan Pengganti Ketua DPRD Kutim

BERITAKALTIM.CO- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim menggantikan Encek UR Firgasih, sudah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa (27/10/2020).

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, Rabu (28/10/2020) menyampaikan petikan SK Gubernur Kaltim telah dikirim ke Pjs Bupati Kutim untuk diteruskan ke DPRD Kutim di Sangatta.

“Alhamdulillah, SK Pergantian Pimpinan DPRD Kutim atas nama Joni sudah diterbitkan Selasa kemarin, bahkan telah dikirim ke Sangatta,” urainya.

Joni adalah Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan(PPP) di DPRD Kutim. Dia itetapkan menjadi Ketua DPRD Kutim untuk masa sisa bakti periode 2019-2024 sejak bulan September lalu dalam dalam rapat paripurna.

Penetapan Joni yang diketahui sebagai warga Rantau Pulung sebagai Plt Ketua DPRD Kutim menggantikan Encik UR Firgasih yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin menambahkan, berdasarkan informasi Kepala Biro PPOD Setdaprov Kaltim, Deni Sutrisno, proses penerbitan SK Gubernur dilakukan setelah dilakukan perbaikan sejumlah dokumen baik oleh Pemkab dan DPC PPP Kutim termasuk DPRD Kutim.

“Untuk prosesi pelantikan semua tergantung DPRD Kutim, namun informasi awal kemungkinan digelar pekan pertama November nanti,” bebernya.

Sebelumnya, diketahui belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait perggantian Ketua DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebabkan beberapa dokumen yang harus diperbaiki serta dilengkapi. #

Wartawan : Ahmadi

 

Comments are closed.