BeritaKaltim.Co

Indikasi Pemotongan Gaji RT Kelurahan Karya Merdeka, Ini Penjelasan Camat Samboja

BERITAKALTIM.CO- Dianggap tidak transparan, sejumlah Ketua RT di Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja mempertanyakan kejelasan pemotongan gaji dari pihak Kelurahan.

Akibat indikasi pemotongan ini menyebabkan seluruh Ketua RT tidak full menerima besaran gaji mereka, yang dibayar per-triwulan (TW) pertama.

“Kami mengeluhkan itu, besaran gaji yang kami terima hanya Rp 500 ribu per-bulan. Padahal, total gaji yang seharusnya kami terima itu kisaran Rp 750 ribuan lebih per-bulan,” ujar Ketua RT 04 Kelurahan Karya Merdeka Rahmadi, Jumat (13/5/2022).

Secara pribadi dirinya menyayangkan hal tersebut karena dianggap tidak transparan dan tidak ada koordinasi lebih lanjut alasan pemotongan gaji tersebut.

“Sebenarnya kita itu terima di triwulan sebesar Rp 2.250 juta. Namun kita hanya menerima sebesar Rp 1.5 juta. Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah isi Perbup yang ada sudah berubah. Jika Perbup sudah berubah, seharusnya disosialisasikan, agar semua RT dapat mengetahui. berapa besaran gaji untuk RT,” terangnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua RT 05 Kelurahan Karya Merdeka, Sufirman yang turut membenarkan adanya pemotongan gaji atau honor yang berhak mereka terima.

Terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Plt Lurah Karya Merdeka, Hambiyah menjelaskan, terkait pemotongan insentif untuk RT, pihaknya mengaku tidak mengetahui di karenakan tidak ada surat pemberitahuan.

“Biasanya itu jika ada sesuatu pasti ada surat pemberitahuan dulu. Kami tidak tahu, jika ingin mengetahui hal tersebut nanti bisa ditanyakan kepada pak Camat Samboja. Soalnya beliau yang mengetahui persoalan tersebut,” tegasnya.

Dikonfirmasi langsung media ini, Camat Samboja, Burhan menjelaskan sebenarnya tidak ada pemotongan yang dilakukan. Hanya saja ada beberapa pihak yang belum mengetahui informasi dan Miss koordinasi saja.

“Memang benar kalau dulu besaran honor RT itu 750, yaitu 2021 lalu, nah per TW (triwulan) tahun ini tadi besarannya honor RT untuk di tingkat Kelurahan itu menjadi 500 mengacu pada Perbup dan SSH (standard satuan harga) yang telah ditetapkan. Jadi pada intinya ya tidak ada dilakukan pemotongan, memang besarannya segitu,” jelasnya.

Camat Samboja bersama empat kecamatan lain yang di bawah garis koordinasinya memiliki pemerintahan setingkat Kelurahan sebenarnya telah memperjuangkan hal ini agar honor RT bisa menjadi 750 ribu perbulan.

“Sedang berprogres bersama kawan-kawan camat lainnya yang ada kelurahan, termasuk Kecamatan Tenggarong, kita sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan Bapemas (DPMPD, red) untuk membuat telaahan terkait SSH itu supaya di TW kedua nanti besarannya berubah dari 500 ke 750, terkait Perbup itu kita selama ini sebenarnya sudah sosialisasi secara intens,” ucap Burhan. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.