BeritaKaltim.Co

Jembatan Dondang Retak Diduga Ditabrak Ponton, Muatan Kendaraan Dibatasi

BERITAKALTIM.CO- Jembatan Dondang yang menghubungkan Samarinda dengan wilayah Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami keretakan dibeberapa bagian, diduga akibat ditabrak kapal ponton bermuatan batu bara yang terlepas dari kapal penariknya.

Hal ini sempat menimbulkan kepanikan warga pada Minggu malam (15/11/2020). Merespon hal itu, Dinas PUPR Kaltim melalui Kabid Bina Marga Irhamsyah beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan didampingi aparat Kepolisian dan pejabat setempat pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 11.30 Wita.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah menjelaskan secara teknis kondisi pier 10 Jembatan Dondang yang tertabrak oleh tongkang itu kondisinya cukup parah. Ia berharap agar penabrak Jembatan Dondang tersebut untuk bertanggung jawab, dan kasus penabrakan jembatan oleh tongkang bernomor MT 108 itu telah ditangani oleh pihak berwajib.

“Beberapa bracing (pipa pancang) ada yang patah, sampai menggeser lantai jembatan. Mudah-mudahan yang menabrak siap bertanggung jawab untuk memperbaiki dan itu harus dilakukan,” tegasnya.

Irhamsyah menambahkan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan analisa secara menyeluruh utamanya terkait keamanan Jembatan yang menelan anggaran Rp140 miliar tersebut. Di samping itu, pembatasan muatan juga akan turut diberlakukan maksimal 8 sampai 10 ton, guna menghindari kerusakan yang lebih parah. Terkait peristiwa ini, pihaknya juga dipastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.

“Yang terpenting kita akan memastikan aspek keamanan jembatan, maksimal 8 sampai ton muatan yang diperbolehkan melintas. selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan kementrian PUPR melaporkan kondisi terkini jembatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan dari hasil tinjauannya terpantau retakan yang terjadi dinilai masih cukup aman. Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintas guna memastikan keamanan dan kelayakan jembatan untuk dilintasi para pengendara.

“Pak Camat di sana diminta memasang pengumuman mengenai pembatasan, terutama bagi kendaraan berat,” bebernya.

Terkait tindak lanjut perbaikan jembatan, dia mengatakan menunggu Dinas PUPR Kaltim yang sedang menganalisa kerusakan. Namun, Ia menegaskan agar pihak penabrak diproses hukum dan bertanggung jawab.

“Proses hukum atas penabrak harus tetap dilakukan tindakan yang tegas mengingat ini bukan pertama kalinya terjadi,” tegasnya. #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.