BeritaKaltim.Co

Kantor PT MGRM di Jakarta Digeledah, Banyak Berkas Hilang

BERITAKALTIM.CO- Penggeledahan lanjutan dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantor PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) di Jalan Cicuruk Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Operasi ini setelah sebelumnya penyidik menggeledah rumah tersangka Irwan Ratman, mantan Direktur PT MGRM.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Ratman ditangkap Tim Penyidik Kejati Kaltim karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Perusahaan yang dipimpinnya. PT MGRM adalah perusahaan perseroan daerah (Perseroda) mewakili Pemkab Kutai Kartanegara dalam mengelola dana hasil deviden atas saham sumur minyak Blok Mahakam (sekarang Wilayah Kerja/WK Mahakam).

Irwan Ratman ditangkap karena menerima uang deviden Rp70 miliar, namun sebanyak Rp50 miliar dialirkan ke perusahaan lain PT Petro TNC International. Jaksa penyidik menemukan, saham PT Petro TNC International dimiliki oleh Iwan Ratman sendiri sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen.

Semestinya, dana Rp50 miliar dikeluarkan untuk membangun tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun, menurut Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin SH saat merilis kasus korupsi itu, tangki timbun itu tidak pernah ada.

Menurut Abdul Farid, Kasi Penkum Kejati Kaltim, yang juga ditugasi sebagai salah seorang Penyidik, penggeledahan di kantor PT MGRM tanggal 25 Februari 2021 setelah tim menerima surat perintah dari Kejati Kaltim dan surat izin Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada penggeledahan itu tim penyidik mengamankan 8 unit laptop, 2 unit handphone dan satu mobil Mitsubishi Expander. Kuat dugaan, barang-barang itu dibeli dari uang yang bersumber dari modal kerja perusahaan sebesar Rp50 miliar.

“Tapi kita menemukan fakta, banyak berkas yang hilang di kantor itu,” ucap Farid. Sementara para karyawan kantor yang ada cenderung tertutup saat ditanyakan soal dokumen-dokumen perusahaan.

Sebelumnya Jaksa penyidik Kejati Kaltim mengumpulkan bukti-bukti dari rumah tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Termasuk menyita aset tersangka. Salah satunya rumah tersangka berikut tiga mobil mewah di Jalan Kemang Utara 33, Kavling 2, Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Menurut Farid, penggeledahan rumah tersangka di kawasan elit Jakarta itu didampingi oleh Ketua RT dan sekuriti di rumah tersebut. Sedangkan pihak penyidik Kejati Kaltim dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Kaltim dan Surat Izin Geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Petugas penyidik juga mencari dokumen yang mungkin masih tersisa untuk merajut data-data yang sudah dikumpulkan. Tiga mobil mewah yang ditemukan di rumah tersangka adalah Mercy Nopol B. 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. #

Wartawan: Hardin

Comments are closed.