BERITAKALTIM.CO- Kasus dugaan manipulasi surat suara di PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk calon independen yang maju di Pilkada Kutai Timur telah sampai pada meja hijau. Pengadilan Negeri Sangatta telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa bernama Sandi, Andi Mulyana dan Salmunira.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Sangata yang bersidang 1 September, Andi Mulyana divonis 3 tahun dengan denda Rp36 juta subsidair 2 bulan. Kemudian Salmunira divonis 3 tahun 2 bulan denda Rp36 juta subsider 2 bulan, sedangkan terdakwa Sandi divonis 3 tahun 4 bulan.
Setelah mendengar hasil putusan tersebut, kuasa hukum terpidana Andi Mulyana dan Salmunira, Lukas langsung mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Lukas berharap dengan melakukan upaya banding, klienya mendapatkan keadilan.
“Kita menghormati keputusan PN Sangata. Namun selaku kuasa hukum saya akan mendampingi klien dalam rangka mencari keadilan, karena masih ada upaya hukum sehingga menyatakan banding. Karena kami yakin keadilan itu masih ada, karena hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia, kami yakini dibanding kami akan mendapat keadilan,” papar Lukas.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Sandi, AM dan S menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sangata Utara, Kabupaten Kutai Timur untuk pilkada Kutim 2020.
Terdakwa Sandi menjabat sebagai ketua PPS, sementara Andi Mulyana dan Salmunira masing-masing menjadi anggota PPS.
Ketika itu Sandi yang juga ketua PPS diduga melakukan rekayasa atau penggelebungan hasil suara untuk calon yang maju lewat jalur Independen yakni pasangan Abdal Nanang dan Rusmiati SP.
Di kecamatan Sangatta Utara hasil suara yang diduga direkayasa penggelembungan (mark up) yakni sebanyak 2002 suara, dan hal tersebut menjadi temuan dari Bawaslu Sangatta dan dilaporkan ke Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan ke Polres Kutim. Kemudian kasus tersebut ditangani oleh Reskrim Polres Kutai Timur.
“Saya sebagai kuasa hukum meyakini dua klien saya tidak melakukan itu. Saat penandatanganan itu coba ditutupi, yang ditunjukan hanya lokasi tanda tangan, karena tidak ada kecurigaan di wilayah itu, jadi klien tanda tangan saja,” urai Lukas saat ditemui disalah satu warung kopi di Jalan Juanda, Kota Samarinda. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.