BeritaKaltim.Co

Ke Desa Olung Long Ikis Paser, Yenni Sosialisasi Perda “Hak Penyandang Disabilitas”

BERITAKALTIM.CO-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Desa Olung Kecamatan Long Ikis,Kabupaten Paser, pada Sabtu (24/7/2021).

Yenni Eviliana mengatakan, perda ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pada saat kami Sosper di desa tersebut masyarakat masih banyak yang mengeluhkan dan meminta adanya sekolah inklusi dari tingkat SD,SMP maupun SMA di setiap kecamatan bagi anak-anak yang menyandang disabilitas intinya penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dengan yang normal, saat ini masih banyak sekali penyandang disabilitas yang masih mengalami diskriminasi,” urai Yenni saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Yenni melanjutkan dengan banyaknya permintaan masyarakat dengan adanya sekolah inklusif di tingkat SD, maupun SMP pihaknya akan segera menyampaikan dengan Dinas terkait.

” Sosper sebelumnya sudah ada permintaan juga dari masyarakat terkait sekolah inklusi di tingkat SMP dan alhamdulilah dengan proses yang panjang yang di lakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser telah membuka 1 sekolah inklusif di Kabupaten Paser dan ini merupakan awal yang baik bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus,” akunya.

Menurutnya hal ini sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 terkait hak pendidikan, disabilitas meliputi pendidikan inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas, dan pemerintah daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

“Kami berharap akan bertambah lagi sekolah inklusi di 10 kecamatan di Paser karna kita ketahui tidak sedikit anak-anak disabilitas di Paser” ucapnya.

Yenni mengatakan, ada juga keluhan masyarakat saat melakukan Sosper di desa tersebut, masyarakat berharap bagi sanak keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak hanya 3 bulan saja di rawat dan setelah itu di pulangkan.

“Mereka berkeinginan ketika benar-benar sembuh barulah dipulangkan jangan belum sembuh malah sudah dipulangkan, keluhan masyarakat ini telah kami tampung dan kami akan segera mencoba berkordinasi dengan pihak terkait dengan adanya keluhan masyarakat ini dan ada pula permintaan kursi roda buat penyandang disabilitas hal ini menjadi juga salah satu masukan-masukan kami untuk segera berkoordinasi dengan Dinas sosial,” akunya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain.

“Tentunya kami dapat mengetahui keluhan apa saja di masyarakat terkait Sosper ini”pungkasnya.

Diakhir sospernya, Yenni sekaligus memberikan bantuan secara pribadi untuk pembangunan mushola yang berada di desa tersebut. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.