BeritaKaltim.Co

Ketua DPRD Balikpapan Apresiasi Perwali Bukan Membatasi Pelaku Usaha

BERITAKALTIM.CO- Penerapan kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan melalui surat edaran nomor 100/438/pemerintah tentang pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 Wita di wilayah Kota Balikpapan berimbas pada pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM).

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berkeluh kesah, omset mengalami penurunan tanpa mengetahui sampai kapan pembatasan itu berakhir.

Hal ini mendapat tanggapan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh terkait Perwali pembatasan jam malam. Abdulloh mengapresiasi kinerja tim Satuan Tugas covid-19 dalam upaya dan usaha pemerintah mengatasi perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Balikpapan. Pemerintah berusaha dan kerja keras untuk mengendalikan penyebaran covid agar tidak meningkat dan meluas.

” Kita menghargai kinerja tim satgas covid-19 dalam penegakan perwali dan penekanan pada protokol kesehatan yang disosialisasikan kepada masyarakat,” paparnya seusai rapat paripurna pengesahan APBD P 2020 di ruang gabungan DPRD Kota Balikpapan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, berikanlah kesempatan bagi pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas. Perwali pembatasan jam malam diperlukan untuk mensosialisaikan protokol kesehatan bukan untuk menutup kegiatan pelaku usaha dan mengusir orang untuk mencari mata pencaharian.

“Perwali jam malam diperlukan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan bukan untuk menutup kegiatan pelaku usaha,” jelasnya.

“Ini harus dikaji dan harus dimengerti dan kami akan membahas terkait pembatasan jam malam ini terhadap pelaku usaha,” pungkasnya. #

Wartawan : Thina

Comments are closed.