BeritaKaltim.Co

Kisah Dua Remaja Bontang, “Bercinta” Berujung di Kantor Polisi

BERITAKALTIM.CO- Inilah yang terjadi di Bontang. Polisi kini mengamankan seorang remaja pria di bawah umur berinitial AA, lantaran diadukan oleh orangtua korban perempuan yang keberatan anaknya disetubuhi.

Laporan itu sudah diterima dan pelaku AA sudah diamankan pada hari Rabu (24/2/2021) sekitar jam 17.00 Wita. Polisi mengenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Cerita petugas kepolisian, kasus itu terbongkar setelah menerima laporan dari Ri, orangtua korban. Warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang itu menjelaskan kronologi kejadian sehingga anaknya mengakui disetubuhi oleh AA.

Awalnya, hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 wita pelapor mengetahui anaknya lari dari rumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, pelapor mengetahui anaknya berada di rumah temannya di Bontang Kuala.

Setelah menemui kembali anaknya, dia mendapat cerita kalau anak perempuannya berusia 14 tahun itu sudah disetubuhi oleh AA. Dia marah kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bontang.

Tim Rajawali Sat Reserse Polres Bontang langsung dengan cepat bertindak dengan mengamankan pelaku. #

Wartawan: Nur

 

 

Comments are closed.