BERITAKALTIM.CO- Kisah heroik seorang Camat Tenggarong Arfan Boma Pratama, belum berakhir. Dia membawa dua kasusnya ke ranah hukum dan kini salah satunya bergulir kembali di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dua kasus yang dibawa ke pengadilan, pertama adalah masalah kekerasan / pemukulan yang diterima Arfan Boma oleh bos penambang batu bara bernama Taufik. Dalam kasus ini, Taufik dijatuhi hukuman 3 bulan karena terbukti bersalah.
Sementara untuk kasus kedua, Camat Arfan Boma juga mengadukan kasus illegal mining alias tambang ilegal yang dilakukan Taufik Cs di lahan masyarakat yang bukan untuk ditambang.
“Benar. Saya sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hakim. Karena sidangnya virtual, saya berada di kejaksaan,” ucap Arfan Boma kepada beritakaltim.co, Kamis (4/11/2021).
Peristiwanya pada hari Minggu 9 Mei 2021 lalu. Arfan Boma harus menerima pukulan kayu karena menghentikan paksa aktivitas galian batu bara ilegal di sekitar kebun warga RT 017, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kertanegara.
Akibatnya, pelipis mata bagian kiri atas Arfan Boma bengkak besar. Kasus itu kemudian diadukan ke polisi dan pemukulnya bernama Taufik diadili dan telah divonis selama 3 bulan.
Arfan Boma mengaku menghormati keputusan hakim yang menjatuhi hukuman terhadap Taufik selama 3 bulan penjara. Walau dia dan tim hukumnya merasakan hukuman kurang adil.
Sementara untuk kasus kedua yang sedang bergulir mengenai dugaan illegal mining, RE Roedini SH, kuasa hukum Arfan Boma, berharap majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya.
“Ini ancaman hukumannya cukup tinggi ya. Lima tahun. Saya kira hakim akan memberikan keputusan seadil-adilnya,” kata Roedini.
Laporan kepada kepolisian mengenai pemukulan dan illegal logging bermula saat Boma selaku Camat mendapat telepon dari Ketua RT 017, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, pada hari Minggu (9/5/2021) siang. Waktu itu Ketua RT 017 melaporkan adanya kegiatan tanpa izin menggunakan alat berat di kampung mereka dan membuat masyarakat resah.
Warga menjadi resah karena kegiatan itu di atas lahan warga yang berdekatan dengan anak sungai dan kebun mereka. Camat Tenggarong kemudian mendatangi lokasi dan melihat secara langsung kegiatan ilegal tersebut.
“Sebelum ke lokasi saya menelepon Kapolsek, lurah. Kemudian saya bersama lurah dan satu staf menemukan lokasi penambangan,” cerita Camat Arfan Boma. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.